Hukum dan Kriminal

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Bandung, 1,8 Kg Disita

Kamis, 30 Oktober 2025 - 16:01 | 728
Kasatnarkoba Polresta Bandung Kompol Nova Bhayangkara saat memberikan keterangan di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (30/10/2025). (FOTO: ANTARA/Rubby Jovan)
Kasatnarkoba Polresta Bandung Kompol Nova Bhayangkara saat memberikan keterangan di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (30/10/2025). (FOTO: ANTARA/Rubby Jovan)

TIMESINDONESIA, BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandung berhasil mengungkap jaringan dua pabrik penghasil narkoba jenis tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Cileunyi dan Majalaya. Tiga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti senilai 1,8 kilogram tembakau sintetis siap edar.

Kasatnarkoba Polresta Bandung Kompol Nova Bhayangkara, Kamis (29/10/2025) mengungkapkan rincian temuan. "Dari tersangka yang telah diamankan, ditemukan barang bukti berupa 250 gram narkotika jenis tembakau sintetis di TKP Cileunyi dan 1.550 gram tembakau sintetis di Majalaya," jelas Nova. Pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Cileunyi.

Advertisement

Investigasi mengungkap kedua pabrik ilegal ini baru beroperasi selama tiga bulan terakhir. Yang mengkhawatirkan, para pelaku aktif memasarkan produk terlarang ini melalui platform media sosial. "Para pelaku menggunakan berbagai media sosial sebagai sarana transaksi, seperti Instagram, Facebook, dan kemungkinan juga TikTok. Jadi, mereka mulai menggunakan media sosial, tidak lagi memakai cara-cara lama," tambah Nova.

Polisi juga menyita berbagai bahan kimia dan peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas tembakau sintetis. "Tembakau sintetis itu sempat dipasarkan dan kita masih melakukan pengembangan untuk pemakainya. Untuk itu, kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut melakukan pemeriksaan barang bukti ke laboratorium forensik," paparnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pengungkapan ini menunjukkan pergeseran modus operandi pelaku narkoba yang semakin memanfaatkan platform digital untuk perluasan jaringan distribusi.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES