Sekitar 500 Napi Hukuman Mati Tunggu Keputusan, RUU Baru akan Beri Kepastian Eksekusi
 
          TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Hukum mengungkapkan sekitar 500 narapidana di Indonesia masih menunggu pelaksanaan hukuman mati akibat belum adanya aturan jelas mengenai waktu eksekusi. Kondisi ketidakpastian ini mendorong pemerintah mempercepat penyusunan RUU Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kemenkum Dhahana Putra menyoroti dampak psikologis bagi terpidana. "Bisa dibayangkan orang terpidana mati yang tidak ada waktu kapan (eksekusinya) ya, ini penantian yang luar biasa dan menjadi suatu masalah besar," ujar Dhahana dalam webinar uji publik RUU di Jakarta, Jumat (31/10/2025).
Advertisement
RUU yang akan disampaikan Presiden Prabowo Subianto kepada DPR ini mengatur batas waktu eksekusi. "Pelaksanaan pidana mati tidak lebih dari 30 hari sejak penetapan pelaksanaan putusan," jelas Dhahana. Eksekusi akan dilakukan di tempat tertutup dan terbatas, diprioritaskan di daerah tempat terpidana menjalani pembinaan.
Mekanisme pemberitahuan melibatkan berbagai pihak. "Pemberitahuan disampaikan kepada terpidana mati dan keluarga, presiden, advokat, Mahkamah Agung, menteri luar negeri, menteri hukum, menteri imigrasi dan pemasyarakatan, kepolisian, serta Komnas HAM," paparnya. Dokumen lengkap termasuk hasil pemeriksaan terpidana dan keputusan grasi wajib disertakan.
Presiden memiliki hak pertimbangan dalam 90 hari. "Apabila dalam 90 hari sejak keputusan pelaksanaan pidana mati diterima oleh presiden telah lewat dan presiden tidak menetapkan keputusan perubahan pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup, usulan perubahan pidana mati dianggap dikabulkan secara hukum," tegas Dhahana.
Dengan berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026, hukuman mati akan menjadi ultimum remedium (upaya terakhir). "Inilah politik hukum, sejatinya pidana mati itu kita terapkan asas ultimum remedium. Bahkan ada kecenderungan tidak dilaksanakan," pungkas Dhahana menegaskan perubahan paradigma penegakan hukum di Indonesia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
| Editor | : Faizal R Arief | 
| Publisher | : Sholihin Nur | 
 
  