Dugaan Skandal Proyek Mangkrak Melilit, Kadisdik Ternate Terciduk Temui Kasat Reskrim di Malam Hari
          TIMESINDONESIA, TERNATE – Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate (Kadisdik Ternate) Muhlis Djumadil, terpantau media secara mendadak mendatangi Mapolres Ternate Senin (3/11/2025) malam. Kedatangan Kadisdik ini terjadi di tengah kencangnya sorotan publik terkait dugaan mangkraknya tiga proyek pendidikan di Ternate yang merugikan negara.
Muhlis Djumadil terlihat memasuki ruang Jatanras, diduga untuk bertemu dengan Kasat Reskrim Ternate, AKP. Bakri Syahruddin, S.H., Usai bertemu, keduanya kemudian bersama-sama memasuki Ruang Rapat Direktur di Gedung lama Polda Malut yang berada di area Polres Ternate.
Advertisement
Pertemuan tersebut berlangsung hampir dua jam. Puncaknya, sekitar pukul 23:42 WIT, awak media melihat Kasat Reskrim Bakry Syahruddin turun tangga seorang diri.
Ketika diwawancarai perihal dugaan proyek pendidikan yang tidak tuntas di bawah kepemimpinan Muhlis Djumadil, Kasat Reskrim spontan menepis adanya keterkaitan.
"Tidak ada hubungannya soal itu, itu lain lagi," ujar Kasat Reskrim Bakry Syahruddin singkat, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi pertemuan.
Pernyataan "itu lain lagi" ini justru memicu spekulasi liar. Publik bertanya-tanya, kasus apa yang membuat Kadisdik Ternate harus bertemu dengan Kasat Reskrim secara tertutup pada malam hari, jika bukan terkait proyek mangkrak yang tengah disoroti.
Sebelumnya, publik dan praktisi hukum telah mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menguak fakta bahwa seluruh proyek pendidikan tersebut mengalami keterlambatan signifikan, yang berujung pada denda ratusan juta rupiah kepada penyedia.
Proyek SDN 26 Ternate yang dikerjakan CV JM dengan nilai kontrak Rp 505,61 juta, molor hingga 78 hari. Target seharusnya selesai Juli 2024, namun baru rampung Maret 2025. Keterlambatan ini mengakibatkan denda Rp 39,17 juta.
Proyek SDN 60 Ternate oleh CV BC senilai Rp 736,17 juta, molor 46 hari. Target tuntas Juli 2024, namun molor hingga Februari 2025, dengan denda Rp 30,51 juta.
Proyek Lab Komputer SDN 38 Ternate oleh CV LE dengan kontrak Rp 574,49 juta, molor 24 hari meski diberi perpanjangan waktu, dan terkena denda Rp 12,93 juta. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto | 
| Publisher | : Rizal Dani |