Hukum dan Kriminal

Kejari Sumba Timur Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Pilkada Rp3,7 Miliar

Selasa, 04 November 2025 - 21:34 | 4.25k
Kejari Sumba Timur tetapkan tiga tersangka dalam dugaan penyimpangan dana hibah KPUD Sumba Timur. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)
Kejari Sumba Timur tetapkan tiga tersangka dalam dugaan penyimpangan dana hibah KPUD Sumba Timur. (FOTO: Habibudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMURKejaksaan Negeri Sumba Timur menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan dan penggelapan anggaran Pemilihan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur 2024. Ketiganya merupakan petugas KPUD Sumba Timur yang diduga terlibat dalam praktik mark up anggaran.

Kajari Sumba Timur Akwan Annas mengonfirmasi penetapan tersangka. "Adapun jumlah saksi sejauh proses penyidikan ada 30 saksi dan dua orang ahli," jelas Akwan, Selasa (4/11/2025). Ketiga tersangka yang berinisial SBD (Sekretaris KPUD), SL (PPK), dan SR (Bendahara KPUD) ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Advertisement

Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka signifikan. "Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli hukum keuangan negara ditemukan kerugian negara senilai Rp3.792.623.742," tegas Akwan. Kerugian ini berasal dari penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sumba Timur Tahun Anggaran 2024.

Modus operandi yang terungkap melibatkan rekayasa laporan. "Ketiga tersangka secara bersama-sama melawan hukum melakukan perbuatan penyimpangan dalam penggunaan anggaran Pilkada dengan melakukan pemborosan penggunaan anggaran, merekayasa dan me Mark-Up laporan penggunaan belanja hibah," papar Kajari.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

  • Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

  • Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

  • Pasal 9 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 Jo. UU No. 20/2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Proses hukum akan berlanjut dengan pendalaman penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Penetapan tersangka ini menjadi bukti komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor penyelenggaraan pemilihan umum. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES