Praktisi Hukum Apresiasi Kejari Sumba Timur Usai Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah
TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Praktisi hukum Umbu Pajaru Lombu menyambut positif penetapan tiga tersangka dalam dugaan korupsi penyimpangan dana hibah di KPUD Sumba Timur. Menurutnya, langkah Kejaksaan Negeri Sumba Timur ini menunjukkan perkembangan positif dalam penegakan hukum di daerah tersebut.
"Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan penyelenggara Pilkada di Kabupaten Sumba Timur," tegas Umbu Pajaru, Rabu (5/11/2025).
Advertisement
Komitmen aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran secara transparan dan profesional dinilai krusial untuk menjaga integritas proses demokrasi.
Advokat yang juga Ketua Program Studi Hukum Unkriswina Sumba ini memaparkan empat harapan dalam penegakan hukum:
-
Objektivitas tanpa intervensi politik - setiap kasus diproses berdasarkan fakta dan bukti kuat
-
Transparansi dan akuntabilitas - memberikan ruang bagi publik untuk mengawasi proses hukum
-
Perlindungan hak semua pihak - menjamin hak saksi maupun pelaku agar keadilan terwujud
-
Penguatan sistem demokrasi - menumbuhkan budaya hukum yang menghormati supremasi hukum
"Penegakkan hukum harus berjalan secara objektif dan tanpa intervensi politik sehingga setiap kasus diproses berdasarkan fakta dan bukti yang kuat," papar Umbu Pajaru. Proses hukum yang transparan dan akuntabel dinilai dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Penegakan hukum yang adil diharapkan menjadi fondasi tata kelola pemerintahan yang bersih. "Maka dengan demikian, saya berharap penegakkan hukum menjadi fondasi utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan," pungkas Umbu Pajaru. Langkah progresif Kejari Sumba Timur ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilihan umum di daerah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
| Editor | : Faizal R Arief |
| Publisher | : Sholihin Nur |