Hukum dan Kriminal

Ibu di Banyuwangi Jadi Tersangka Kasus Bayi Dikubur, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Lengkap

Rabu, 05 November 2025 - 20:54 | 2.24k
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra ketika melihat proses otopsi di RSUD Blambangan. (Foto : Anggara Cahya/TIMES Indonesia)
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra ketika melihat proses otopsi di RSUD Blambangan. (Foto : Anggara Cahya/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Pihak kepolisian resmi menetapkan Solehak (33), warga Dusun Krajan I, Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi yang dikubur di belakang rumahnya sendiri usai dilahirkan.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., membenarkan penetapan tersangka tersebut dalam wawancara resmi, Rabu (5/11/2025).

Advertisement

 “Kita sudah tetapkan tersangka satu orang ibu berinisial S,” ujar Kombes Rama.

Proses Penyidikan Intensif

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidikan berjalan intensif sejak laporan awal diterima pada Senin (3/11/2025). Tim penyidik Polresta Banyuwangi bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sedikitnya lima orang saksi, terdiri dari warga yang pertama kali menemukan jasad bayi serta beberapa anggota keluarga tersangka.

 “Para saksi yang diperiksa meliputi warga yang menemukan bayi, serta keluarga terdekat tersangka,” kata Kombes Rama.

Hasil penyidikan sementara mengungkapkan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Setelah melahirkan, Solehak sempat menyembunyikan bayi tersebut di bawah kolong tempat tidur selama 1x24 jam, dibungkus menggunakan kantong plastik dan kain keset. Setelah itu, tersangka menguburkan jasad bayi di belakang rumah menggunakan sekop kecil.

Diperiksa Dokter dan Psikolog

Hasil pemeriksaan medis memastikan bahwa tersangka baru saja menjalani proses persalinan. Untuk pendalaman lebih lanjut, penyidik juga akan melibatkan ahli psikologi guna memberikan pendampingan dan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.

 “Saat ini kami menunggu hasil otopsi dari tim kedokteran forensik di RSUD Blambangan terhadap bayi yang dimaksud. Hasilnya akan disinkronkan dengan alat bukti lain sebelum tahap pelimpahan perkara,” jelas Kombes Rama.

Suami Tidak Mengetahui Kehamilan

Dalam keterangan terpisah, penyidik juga memeriksa suami tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, suami mengalami gangguan penglihatan (rabun) dan tidak mengetahui kehamilan istrinya.

 “Keterangan suami sesuai dengan pengakuan tersangka. Ia tidak tahu istrinya hamil. Ada informasi bahwa suami ikut membuang ari-ari, tapi hal itu dilakukan karena ia mengira itu sampah atas permintaan istrinya,” terang Kapolresta Banyuwangi.

Motif: Rasa Malu dan Tekanan Sosial

Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan bahwa motif tersangka dilatarbelakangi rasa malu, karena dianggap sering melahirkan dan takut menjadi bahan pembicaraan warga sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 305, 306, dan 307 KUHP tentang penelantaran anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi Pastikan Proses Berjalan Transparan

Kombes Pol. Rama Samtama Putra menegaskan, proses penyidikan terhadap kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian.

 “Kami pastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum dan menjunjung tinggi asas kemanusiaan,” pungkasnya.

Kasus tragis ini mengguncang warga Desa Alasbuluh. Sejumlah tetangga mengaku tidak menyangka peristiwa tersebut terjadi, lantaran selama ini tersangka dikenal tertutup dan jarang berinteraksi. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil otopsi untuk melengkapi berkas perkara sebelum pelimpahan ke kejaksaan.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES