Hukum dan Kriminal

Kejari Tanjung Perak Surabaya Sita Rp70 Milliar Hasil Dugaan Korupsi Pelindo

Jumat, 07 November 2025 - 19:39 | 1.02k
Kejari Tanjung Perak Surabaya menunjukkan barang bukti sitaan uang tunai 70 milliar rupiah dari dugaan korupsi Pelindo Regional 3, Jumat (7/11/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)
Kejari Tanjung Perak Surabaya menunjukkan barang bukti sitaan uang tunai 70 milliar rupiah dari dugaan korupsi Pelindo Regional 3, Jumat (7/11/2025). (Foto: Hamida Soetadji/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Lembaga penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, menyita uang tunai Rp70 miliar sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Dana tersebut diperuntukkan kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) untuk tahun anggaran 2023–2024.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Ricky Setiawan menegaskan, bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian serta langkah konkret pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai Rp70 miliar. Uang ini nantinya akan diajukan dalam persidangan sebagai barang bukti dan sebagai bentuk pelaksanaan keadilan restoratif,” ujar Ricky, Jumat (7/11/2025).

Kajari Ricky menjelaskan, uang yang disita akan dititipkan pada rekening penampungan lainnya (RPL) milik Kejaksaan Republik Indonesia melalui salah satu bank BUMN rekanan Kejari Tanjung Perak.

Dana tersebut akan tetap disimpan hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Nanti berdasarkan putusan pengadilan akan ditentukan secara pasti berapa nilai kerugian negara dan berapa uang pengganti yang harus dibayarkan para terdakwa,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa lebih dari 41 saksi serta beberapa ahli.

Kejari juga melakukan penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 dan PT APBS pada Kamis (9/10/2025) lalu. 

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen proyek, dua unit laptop, dan beberapa telepon genggam yang diduga kuat berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengerukan kolam pelabuhan. Barang-barang tersebut kini diamankan sebagai alat bukti elektronik dan administratif.

“Kami menemukan sejumlah dokumen baik dalam bentuk hard copy maupun elektronik yang menjadi petunjuk penting dalam proses pembuktian,” jelas Ricky.

Meski 41 saksi sudah dilakukan penyidikan, Kejari Tanjung Perak Surabaya belum juga menetapkan tersangka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES