Hukum dan Kriminal

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Tersangka Kasus Suap

Minggu, 09 November 2025 - 09:32 | 1.50k
KPK tetapkan Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, dan Sucipto sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD dr Harjono Ponorogo. (Foto: KPK)
KPK tetapkan Bupati Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr Harjono Yunus Mahatma, dan Sucipto sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan dan proyek RSUD dr Harjono Ponorogo. (Foto: KPK)

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Adapun, dugaan suap yang dimaksud berupa pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Advertisement

"KPK menetapkan tersangka, yaitu  Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Asep menjelaskan penetapan Sugiri Sancoko sebagai tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukannya unsur dugaan peristiwa tindak pidana korupsi," jelasnya.

Selain Sugiri Sancoko, KPK juga menetapkan sebagai tersangka, Agus Pramono (Sekda Ponorogo), Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo), dan Sucipto (pihak swasta/rekanan proyek RSUD). 

Sita Rp500 Juta

KPK juga mengumumkan telah menyita uang tunai Rp500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko yang dilakukan Jumat, 7 November 2025.

“Tim KPK mengamankan uang Rp500 juta dalam kegiatan tangkap tangan ini,” ujar Asep.

Menurut Asep, aliran uang bermula dari permintaan yang disampaikan Sugiri pada 3 November 2025. Saat itu, ia meminta Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM), menyediakan dana sebesar Rp1,5 miliar. 

Permintaan tersebut kembali ditegaskan Sugiri pada 6 November.

Sehari berikutnya, rekan dekat Yunus berinisial IBP berkoordinasi dengan ED, pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan dana Rp500 juta. Uang ini rencananya diberikan kepada Sugiri melalui NNK, kerabat yang diduga menjadi perantara.

Proses penyerahan dana itu kemudian diamankan KPK. Total 13 orang ditangkap dalam OTT tersebut, termasuk Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES