Hukum dan Kriminal

KPK Telurusi Ulang Aliran Suap yang Libatkan Bupati Ponorogo

Minggu, 09 November 2025 - 09:36 | 926
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tersangka dugaan suap pengurusan jabatan, serta dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo dan tersangka lainnya di saat diumumkan oleh KPK. (foto: ANTARA)
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tersangka dugaan suap pengurusan jabatan, serta dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo dan tersangka lainnya di saat diumumkan oleh KPK. (foto: ANTARA)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan terkait dugaan aliran suap kepada Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG). Lembaga antirasuah itu menduga suap tidak hanya berasal dari proyek tertentu, tetapi juga berpotensi melibatkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proses penggalian informasi masih berlangsung. Sejumlah keterangan telah dikantongi penyidik, namun bukti yang ada belum cukup untuk dilakukan rekonstruksi perkara.

Advertisement

“Seiring proses penyidikan berjalan, pendalaman akan terus dilakukan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Asep menegaskan, bila bukti yang dikumpulkan dinilai memadai, KPK siap meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan penuh.

Pada 9 November 2025, KPK sebelumnya mengumumkan penetapan empat tersangka terkait dugaan suap dalam pengurusan jabatan serta proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Keempatnya ialah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), serta pihak swasta yang menjadi rekanan rumah sakit, Sucipto (SC).

Dalam skema dugaan suap pengisian jabatan, Sugiri Sancoko dan Agus Pramono diduga bertindak sebagai penerima, sementara Yunus Mahatma sebagai pemberi. Pada dugaan suap proyek di RSUD Ponorogo, Sugiri dan Yunus disebut menerima suap dari Sucipto. Adapun dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Sugiri diduga menerima pemberian lain dari Yunus. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES