Kopi TIMES

Wajah Mutu Sertifikasi Nasional

Minggu, 27 Juli 2025 - 18:25 | 6.94k
Muhibbullah Azfa Manik, Dosen Program Studi Teknik Industri, Universitas Bung Hatta.
Muhibbullah Azfa Manik, Dosen Program Studi Teknik Industri, Universitas Bung Hatta.

TIMESINDONESIA, PADANG – Kebutuhan akan tenaga kerja bersertifikasi semakin mendesak di tengah percepatan ekonomi digital dan persaingan sumber daya manusia. Di sinilah peran asesor kompetensi BNSP menjadi sangat strategis merepresentasikan jantung dari sistem sertifikasi kompetensi nasional yang menilai profesionalitas seseorang berdasarkan standar baku. 

Kini, dengan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), asesor kompetensi menyandang kewenangan formal untuk menguji, menilai, dan merekomendasikan kompetensi peserta uji sesuai skema yang diakui nasional.

Advertisement

Untuk menjadi asesor kompetensi BNSP tidaklah mudah. Setiap calon wajib memenuhi sejumlah syarat yang dicanangkan BNSP. Di antaranya adalah latar belakang pendidikan minimal Diploma I (D1) atau yang sederajat serta pengalaman kerja profesional minimal satu hingga dua tahun dalam bidang yang relevan. 

Tak cukup memenuhi syarat administratif, calon asesor juga dituntut memahami prosedur sertifikasi LSP dan SKKNI yang berlaku. Setelah memenuhi prasyarat tersebut, calon harus berhasil mengikuti pelatihan khusus selama kurang lebih lima hari yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP.

Materi dari pelatihan ini mencakup etika asesmen, perancangan perangkat uji, pelaksanaan asesmen, dan cara memberikan umpan balik yang konstruktif.

Setelah pelatihan, calon asesor akan diuji melalui uji kompetensi resmi yang dikelola langsung oleh LSP berlisensi. Jika dinyatakan kompeten, sertifikat sebagai asesor kompetensi BNSP akan diterbitkan biasanya berlaku tiga tahun sejak tanggal pengesahannya. 

Dengan sertifikasi itu, asesor berwenang menilai peserta uji kompetensi, bekerja sesuai skema sertifikasi dalam suatu LSP, serta melaporkan hasil asesmen yang objektif dan transparan.

Seseorang juga memiliki peluang naik status menjadi asesor kepala, yakni peran yang lebih memimpin dan mengawasi tim asesor. Untuk menjadi asesor kepala, pendidikan minimal tetap D1, namun pengalaman kerja harus lebih matang (sekitar tiga tahun), serta calon telah memimpin sejumlah asesmen lisensi dan mengikuti pelatihan tambahan khusus asesor kepala.

Data terbaru menunjukkan permintaan terhadap asesor kompetensi terus meningkat signifikan. Menurut Kadin Jawa Timur, hingga tahun 2023 jumlah asesor yang telah terdaftar BNSP mencapai 65.558 orang, tersebar di sekitar 2.856 LSP yang telah beroperasi di seluruh Indonesia. 

Ini menandakan bahwa proses sertifikasi kompetensi merupakan bagian penting dalam pengembangan SDM di berbagai sektor industri, dari manufaktur, agribisnis, hingga layanan digital.

Di Jawa Timur sendiri, terdapat lebih dari 6.500 asesor yang aktif dan bernaung di 366 LSP yang mengindikasikan skala besar ekosistem sertifikasi kompetensi nasional.

Di lingkungan universitas, tampak pula tren peningkatan jumlah asesor kompetensi. Misalnya, LSP P1 Universitas Andalas telah memiliki 49 asesor yang memegang sertifikat kompetensi BNSP per pertengahan 2025, tersebar di berbagai skema seperti kepemanduan wisata, pemasaran agribisnis, dan manajemen proyek ICT. 

Tak kalah, LSP P1 UNTAG Surabaya pada 2023 menargetkan kenaikan jumlah asesor dari 160 menjadi 230 untuk menjawab lonjakan permintaan pengujian kompetensi mahasiswa. 

Di Politeknik Negeri Madiun (PNM), LSP P1 berhasil melatih dan mensertifikasi 21 asesor baru dalam satu angkatan pelatihan pada Oktober 2023, memperkuat kapasitas asesmen internal kampus.

Tugas asesor kompetensi begitu krusial. Mereka menyusun rencana asesmen, melaksanakan uji kompetensi, mengevaluasi bukti kompetensi peserta secara objektif, serta menyusun laporan hasil asesmen. 

Mereka juga wajib memberikan umpan balik profesional yang membantu peserta memahami kekuatan dan kelemahan. Penyelenggaraan asesmen harus sesuai prosedur LSP dan pedoman BNSP agar integritas sertifikasi nasional tetap terjaga.

Proses ini juga mencerminkan keberlanjutan kualitas. Setelah sertifikat asesor diterbitkan, terdapat ketentuan surveilan dan rekertifikasi untuk menjaga kompetensi tetap relevan. Jika asesor tidak aktif selama periode tertentu, ia perlu mengikuti proses pengakuan ulang (RCC) untuk memperbarui akreditasi.

Selain aspek teknis, menjadi asesor membuka peluang profesional yang menjanjikan. Meski tidak bersifat pekerjaan tetap, honor yang diperoleh cukup menarik tergantung skema sertifikasi, lokasi, maupun kompleksitas. 

Banyak asesor aktif yang mendapat pendapatan tambahan dari undangan tes kompetensi, baik dari otomotif, teknik, perbankan, maupun sektor jasa. Di sisi lain, pengalaman mereka memperluas jaringan profesional dan memperkuat kontribusi terhadap kualitas SDM Indonesia.

Secara keseluruhan, eksistensi asesor kompetensi berlisensi BNSP bukan sekadar fungsi administratif dalam sertifikasi. Mereka adalah penjaga mutu tenaga kerja profesional masa kini. 

Dengan pelatihan yang sistematis, lisensi resmi, dan kehadiran di ribuan skema sertifikasi, asesor kompetensi menjadi pilar utama dalam memastikan peserta uji bekerja sesuai standar nasional. Inilah wajah sistem sertifikasi yang mulai memasuki era modern, transparan, dan akuntabel.

Bagi siapapun yang tertarik menekuni profesi ini apakah sebagai pendidik, praktisi industri, atau pegawai korporat menjadi asesor BNSP menjanjikan jalan karier yang bermakna. Jadi bukan hanya sekadar sertifikat, tetapi kontribusi nyata dalam mencetak kompetensi nasional yang berdaya saing.

***

*) Oleh : Muhibbullah Azfa Manik, Dosen Program Studi Teknik Industri, Universitas Bung Hatta.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES