Kopi TIMES

Tunjangan DPR, Gas Air Mata, dan Rakyat Kecil yang Tergilas

Jumat, 29 Agustus 2025 - 21:58 | 7.16k
Arif Budi Prasetya, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya dan Mahasiswa Doktoral Universitas Airlangga.
Arif Budi Prasetya, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya dan Mahasiswa Doktoral Universitas Airlangga.

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Gelombang demonstrasi di depan Gedung DPR baru-baru ini bukan sekadar ekspresi kemarahan spontan, melainkan cermin krisis komunikasi politik yang kronis antara pemerintah, wakil rakyat, dan masyarakat. Akar masalahnya jelas: keputusan DPR menaikkan tunjangan dalam jumlah fantastis di tengah kesulitan ekonomi rakyat. 

Kebijakan yang elitis dan minim transparansi ini menyulut bara ketidakpercayaan publik, karena tidak pernah dikomunikasikan secara terbuka dan terkesan menegasikan rasa keadilan sosial. Padahal, dalam kerangka negara demokratis, hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dijamin penuh oleh konstitusi. 

Advertisement

UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) menegaskan setiap warga negara berhak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hal ini dipertegas dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang menyatakan demonstrasi sebagai instrumen sah demokrasi. 

Ironisnya, alih-alih diposisikan sebagai kanal komunikasi publik yang legitim, demonstrasi justru sering direduksi menjadi ancaman stabilitas. Aparat negara yang seharusnya mengayomi justru menanggapi dengan pendekatan keamanan yang represif, memperlihatkan betapa rapuhnya budaya komunikasi demokratis di negeri ini.

Di sinilah terlihat kegagalan DPR dan pemerintah dalam mengelola komunikasi publik. Dalam teori komunikasi politik, kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat seharusnya dikomunikasikan melalui prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. 

Namun yang terjadi adalah sebaliknya, publik baru tahu setelah keputusan diambil, lalu dipaksa menerima tanpa dialog. Pola komunikasi elitis semacam ini hanya memperkuat kesenjangan simbolik antara “mereka yang berkuasa” dengan “mereka yang dikuasai”. 

Hasilnya, demonstrasi muncul sebagai bentuk komunikasi alternatif rakyat untuk menembus tembok ketertutupan. Sayangnya, kanal komunikasi sah ini justru direspons dengan gas air mata dan water cannon.

Persoalan menjadi semakin serius ketika aparat menanggapi aspirasi rakyat dengan pendekatan represif. Dari perspektif budaya komunikasi, tindakan aparat mencerminkan warisan cara pandang lama: komunikasi vertikal dan koersif, di mana suara rakyat dianggap gangguan, bukan mitra dialogis. Padahal dalam demokrasi modern, aparat mestinya menjadi mediator komunikasi, bukan alat intimidasi. 

Pola represif ini berpotensi melahirkan spiral of silence, di mana masyarakat akhirnya takut bersuara karena khawatir dikriminalisasi atau menjadi korban kekerasan. Jika dibiarkan, demokrasi Indonesia akan terus kehilangan substansinya dan hanya tinggal prosedural belaka.

Tragedi terbaru menjadi puncak ironi. Seorang pengemudi ojek online bernama Affan tewas setelah tertabrak kendaraan taktis Brimob saat aparat membubarkan massa. 

Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan simbol bagaimana rakyat kecil kembali menjadi korban dari kegagalan komunikasi politik dan budaya kekerasan aparat negara. Dalam perspektif ilmu komunikasi, ada beberapa hal yang bisa dikaji. 

Pertama, dari sisi framing media. Banyak media yang lebih menyoroti kericuhan di jalan ketimbang substansi tuntutan rakyat. Akibatnya, opini publik sering diarahkan untuk melihat demonstran sebagai biang masalah, bukan korban kebijakan. 

Kedua, dari sisi komunikasi politik, DPR gagal membangun transparansi. Alih-alih menjelaskan urgensi tunjangan dan membuka ruang diskusi, mereka memilih jalan senyap yang justru melahirkan krisis kepercayaan. 

Ketiga, pendekatan aparat mencerminkan model komunikasi vertikal yang koersif. Negara berkomunikasi dengan rakyatnya bukan lewat dialog, melainkan lewat represi. Padahal, demokrasi hanya bisa tumbuh dengan komunikasi partisipatif, di mana aparat menjadi fasilitator, bukan intimidator. 

Konsep community policing seharusnya dihidupkan: keamanan yang berbasis pada kepercayaan dan kerjasama dengan masyarakat, bukan kekerasan yang menakutkan. 

Selain itu, teori spiral of silence relevan digunakan untuk membaca kondisi saat ini. Ketika aparat terus menggunakan kekerasan, masyarakat kecil akan makin takut menyuarakan pendapat. 

Suara-suara kritis terpinggirkan, sementara dominasi kekuasaan semakin kuat. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru membahayakan demokrasi karena rakyat tidak lagi merasa memiliki ruang aman untuk menyampaikan aspirasi.

Kematian Affan seharusnya menjadi alarm keras bagi negara. Dia hanyalah simbol dari rakyat kecil yang bekerja keras setiap hari demi keluarga, tetapi akhirnya menjadi korban dari sistem politik yang timpang dan komunikasi yang buntu. Jika negara tidak segera memperbaiki pola komunikasinya, korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu.

Lantas, apa solusinya? Pertama, pemerintah dan DPR harus membangun ruang dialog publik yang sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas seremonial. Kebijakan yang menyangkut kepentingan rakyat, termasuk soal tunjangan pejabat dan regulasi ekonomi, tidak bisa diputuskan diam-diam lalu diumumkan seolah rakyat hanya penonton. 

Mekanisme komunikasi partisipatif perlu dihidupkan kembali melalui forum dengar pendapat, konsultasi publik, dan keterbukaan informasi. Dengan cara ini, kebijakan tidak hanya menjadi keputusan elit, tetapi hasil dialog yang mengandung legitimasi sosial. Transparansi adalah kunci agar komunikasi politik tidak melahirkan krisis kepercayaan yang berulang.

Kedua, aparat penegak hukum harus segera direformasi dari pola komunikasi yang represif menuju pola yang humanis. Selama ini, kekerasan fisik dan verbal seakan menjadi bahasa utama negara ketika berhadapan dengan warganya. 

Padahal, teori community policing menekankan bahwa aparat harus menjadi mitra masyarakat, bukan musuh yang menakutkan. Pengamanan aksi seharusnya berbasis pada pendekatan persuasif, dialogis, dan menghormati hak konstitusional warga. 

Kekerasan hanya melahirkan spiral trauma dan memperdalam jurang ketidakpercayaan terhadap negara. Aparat yang humanis justru akan membangun legitimasi jangka panjang sekaligus memperkuat kohesi sosial.

Ketiga, peran media tidak kalah penting. Media massa harus kembali pada jati dirinya sebagai ruang publik dan pengawas kekuasaan. Dalam banyak kasus, framing media cenderung menyoroti sisi kericuhan dalam demonstrasi ketimbang substansi tuntutan masyarakat. 

Akibatnya, publik diarahkan untuk melihat massa aksi sebagai ancaman ketertiban, bukan sebagai ekspresi demokratis. Media yang sehat seharusnya memberi ruang bagi narasi alternatif, suara rakyat kecil, dan substansi aspirasi. Dengan begitu, media tidak hanya menjadi corong penguasa, melainkan juga arena deliberasi publik yang menjaga keseimbangan wacana demokrasi.

Keempat, pendidikan komunikasi publik bagi pejabat dan aparat adalah kebutuhan mendesak. Banyak elit politik yang gagap ketika menghadapi kritik rakyat, seolah-olah setiap aspirasi adalah serangan yang harus ditangkis. Padahal, dalam demokrasi, kritik adalah energi perbaikan. 

Melalui pelatihan komunikasi publik berbasis empati, pejabat bisa belajar melihat protes sebagai masukan, bukan ancaman. Aparat pun harus memahami bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional, bukan pelanggaran hukum. Pendidikan komunikasi publik yang tepat akan menumbuhkan etos dialogis dalam birokrasi maupun aparat keamanan.

Kelima, yang lebih mendasar adalah membangun budaya komunikasi demokratis. Demokrasi tidak boleh direduksi hanya menjadi ritual lima tahunan di bilik suara. Ia harus hidup sehari-hari dalam pola komunikasi antara negara dan rakyatnya. 

Selama komunikasi masih bersifat koersif, top-down, dan menindas, rakyat kecil akan terus berada di posisi paling rentan. Budaya komunikasi demokratis menuntut adanya kesetaraan simbolik: rakyat tidak hanya didengar ketika dibutuhkan suaranya di pemilu, tetapi juga ketika mereka bersuara di jalanan atau ruang digital.

Terakhir, tragedi seperti yang menimpa Affan tidak boleh dilihat sebagai kasus tunggal. Dia adalah cermin rapuhnya komunikasi politik dan budaya kekuasaan di negeri ini. Kematian rakyat kecil akibat kebijakan yang elitis dan pendekatan represif aparat adalah alarm keras bagi kita semua. 

Jika tidak ada perubahan mendasar, demokrasi Indonesia hanya akan tinggal nama, sementara substansinya terkubur bersama suara-suara rakyat kecil yang terpinggirkan. Solusi komunikasi yang lebih partisipatif, humanis, dan demokratis bukan lagi pilihan, tetapi keharusan agar negara benar-benar berpihak pada warganya sendiri.

***

*) Oleh : Arif Budi Prasetya, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Brawijaya dan Mahasiswa Doktoral Universitas Airlangga.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES