
TIMESINDONESIA, WONOGIRI – Kebebasan informasi dan media saat ini dalam berbagai platform telah memberi wawasan baru bagi masyarakat. Berita akan tersebar begitu masif dan cepat, termasuk berita dari Senayan ataupun Istana kepresidenan.
Di tengah keprihatinan kondisi negara dan rakyat yang belum sejahtera, di Gedung Senayan para anggota dewan tersiar bergelimang fasilitas dan kemewahan, namun kinerja lembaga ini dinilai kurang memuaskan. Oleh karena itu wacana yang sering muncul di tengah masyarakat adalah membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Advertisement
Dalam konteks sistem ketatanegaraan Indonesia, DPR tidak bisa dibubarkan begitu saja. Wacana ini, meskipun dilandasi kekecewaan publik, tidak memiliki landasan konstitusional yang kuat dan justru dapat menimbulkan kekosongan kekuasaan yang berbahaya.
DPR merupakan lembaga legislatif yang memegang peranan vital dalam sistem trias politica, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Sebagai lembaga legislatif, DPR memiliki tiga fungsi utama: legislasi (membentuk undang-undang), anggaran (menyusun dan mengawasi APBN), dan pengawasan (mengawasi jalannya pemerintahan).
Ketiga fungsi ini adalah esensi dari checks and balances, mekanisme penting dalam negara demokrasi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh eksekutif. Tanpa DPR, tidak ada lembaga yang dapat mengimbangi kekuasaan presiden. Pembubaran DPR akan menciptakan pemerintahan yang super-dominan dan berpotensi otoriter.
Kekosongan Konstitusional dan Politis
Secara konstitusional, tidak ada satu pun pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memberikan wewenang kepada presiden atau lembaga lain untuk membubarkan DPR. Struktur ketatanegaraan kita dirancang untuk saling menguatkan, bukan saling menghancurkan.
DPR dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, sebuah mandat yang sah dan kuat dari publik. Membubarkan DPR sama saja dengan menafikan suara rakyat yang telah memilih wakil-wakilnya. Langkah ini akan melukai prinsip kedaulatan rakyat dan merusak sistem politik yang telah dibangun.
Jika DPR dibubarkan, akan terjadi kekosongan kekuasaan yang serius. Tidak ada lagi lembaga yang berwenang untuk membuat undang-undang, menyetujui anggaran, atau mengawasi jalannya pemerintahan.
Kondisi ini bisa berujung pada instabilitas politik yang masif dan ketidakpastian hukum. Pemerintah akan berjalan tanpa pengawasan, dan potensi terjadinya kebijakan sepihak sangat besar. Kondisi ini jelas bertentangan dengan semangat reformasi yang menginginkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Perbaikan Bukan Pembubaran
Alih-alih membubarkan DPR, solusi yang lebih rasional dan konstruktif adalah dengan melakukan perbaikan internal dan penguatan sistem. Kritik dan kekecewaan publik harus menjadi cambuk bagi DPR untuk berbenah.
Ada banyak cara untuk memperbaiki kinerja DPR, mulai dari meningkatkan transparansi proses legislasi, membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas, hingga memperkuat mekanisme akuntabilitas internal.
Rakyat sebagai pemilih juga memiliki peran penting. Dengan sistem pemilu yang terbuka, kita bisa memilih wakil rakyat yang benar-benar kompeten dan berinteritas.
Selain itu, reformasi internal di dalam partai politik juga menjadi kunci. Partai politik memiliki tanggung jawab untuk mencalonkan kader-kader terbaiknya. Ketika partai politik berjalan dengan baik, maka wakil rakyat yang mereka hasilkan juga akan berkualitas.
Membubarkan DPR hanyalah jalan pintas yang merusak fondasi demokrasi. Masalah yang ada di DPR adalah masalah yang inheren dalam sebuah sistem politik yang dinamis.
Solusinya bukan dengan meniadakan lembaga, melainkan dengan memperkuat sistemnya. Membubarkan DPR ibarat memotong tangan karena sakit, padahal yang dibutuhkan adalah pengobatan dan perawatan.
Kita perlu sadar bahwa demokrasi adalah proses yang terus-menerus, dan perbaikan adalah bagian dari proses itu. Kecewa boleh, tapi merusak sistem tidak boleh. Mari kita perkuat DPR, bukan membubarkannya.
***
*) Oleh : Indra Setiawan, S.E., M.M., Dosen Prodi Ekonomi Syariah, Kepala LPM STAIMAS Wonogiri dan Ketua Koppang Ngudi Rukun.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |