
TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Tulisan ini lahir dari keprihatinan atas demonstrasi di Gedung DPR RI, ketika seorang pengemudi ojek online meninggal karena terlindas kendaraan polisi. Suasana kacau itu dipicu oleh sikap para pejabat yang kerap berkomentar tidak bijak dan menunjukkan ketidakpekaan terhadap perasaan rakyat.
Pertanyaan yang muncul: bagaimana hal ini bisa terjadi di sebuah negara yang mengaku menganut demokrasi? Kegaduhan demi kegaduhan seolah terus terjadi, dan semuanya akibat dari hilangnya kepekaan pejabat publik kita terhadap suasana batin rakyat yang sedang tidak baik-baik saja.
Advertisement
Demokrasi sering dielu-elukan sebagai sistem terbaik yang memberi ruang partisipasi rakyat, menjamin transparansi, dan menghadirkan akuntabilitas. Namun dalam kenyataannya, demokrasi tidak selalu mati dengan kudeta atau ledakan senjata.
Ia bisa mati perlahan, dalam diam, lewat rutinitas politik yang dianggap biasa. Fenomena ini nyata di banyak daerah di Indonesia, ketika demokrasi hanya tinggal prosedur, sementara substansinya semakin terkikis.
Robert Dahl (1971) menegaskan bahwa demokrasi sejati bukan hanya tentang prosedur elektoral, melainkan juga tentang kebebasan sipil, partisipasi bermakna, dan akuntabilitas yang nyata. Tanpa itu semua, demokrasi berubah menjadi sekadar facade topeng yang menutupi praktik kekuasaan oligarkis.
Inilah yang dalam literatur politik disebut sebagai democratic backsliding atau kemunduran demokrasi, yaitu ketika institusi demokratis tetap ada secara formal, tetapi kehilangan roh dan makna substantifnya.
Di atas kertas, masyarakat memang memiliki ruang untuk berpartisipasi: ada musyawarah perencanaan pembangunan, ada reses anggota DPRD, ada forum konsultasi publik. Tetapi dalam kenyataan, forum-forum itu seringkali hanya formalitas. Aspirasi masyarakat tidak sungguh-sungguh diakomodasi, melainkan dipilah sesuai kepentingan elite politik.
Fenomena partisipasi semu inilah yang membuat warga kehilangan agency. Mereka hadir, berbicara, bahkan bertepuk tangan, tetapi suaranya tenggelam dalam keputusan yang sudah ditentukan sejak awal. Demokrasi seolah berjalan, tetapi jiwa partisipatifnya mati.
Kemunduran demokrasi di tingkat lokal juga tampak dari menguatnya oligarki daerah. Dinasti politik menjadi wajah nyata di berbagai kabupaten dan kota. Kita bisa melihat bagaimana Banten menjadi contoh paling klasik: kursi kekuasaan silih berganti di antara anggota keluarga yang sama.
Di Sulawesi Selatan, praktik serupa juga berlangsung, di mana pemilihan kepala daerah seringkali dipengaruhi oleh figur keluarga besar dengan basis modal dan jaringan yang kuat.
Pemilu lokal yang seharusnya menjadi ruang kontestasi ide, berubah menjadi ajang melanggengkan kekuasaan keluarga. Di sini, demokrasi kehilangan prinsip kompetisi sehat yang menjadi syarat utama menurut Dahl (1989).
Sejalan dengan itu, Vedi R. Hadiz (2004) menyebut fenomena ini sebagai bagian dari “oligarki lokal” pasca-Reformasi. Oligarki ini bekerja dengan cara mengendalikan sumber daya ekonomi dan politik untuk kepentingan elite sempit, sekalipun institusi demokrasi seperti pemilu tetap berlangsung.
Artinya, demokrasi lokal bisa hidup secara prosedural, tetapi mati secara substantif karena dikendalikan jaringan patronase dan rente kekuasaan.
Lebih parah lagi, muncul pemimpin daerah yang alergi terhadap kritik. Alih-alih membuka ruang dialog, kritik justru dipersepsikan sebagai ancaman. Di beberapa daerah, sejumlah aktivis yang mengkritik pemerintah daerah pernah berhadapan dengan tekanan aparat.
Di Jawa Timur, ruang publik dikendalikan melalui pencitraan: media lokal cenderung menampilkan keberhasilan pemerintah tanpa memberi ruang yang cukup bagi suara-suara kritis.
Aktivis yang menentang kebijakan dianggap mengganggu pembangunan. Demokrasi lokal pun kehilangan vitalitasnya, karena ruang diskusi dipersempit, dan publik hanya dijejali narasi tunggal dari penguasa.
Ciri lain dari demokrasi yang mati dalam senyap adalah privatisasi anggaran publik. Di banyak daerah, APBD bukan lagi instrumen pembangunan yang adil, tetapi menjadi “kue politik” yang dibagi-bagi untuk kepentingan kelompok tertentu.
Proyek pembangunan diarahkan ke pihak yang dekat dengan penguasa. Dalam beberapa kasus reses DPRD forum partisipasi warga justru berubah menjadi ajang distribusi bantuan sesaat yang lebih mirip transaksi politik daripada perencanaan jangka panjang.
Warga dijanjikan sembako, fasilitas kecil, atau proyek lokal, tetapi kehilangan haknya untuk mengontrol kebijakan besar. Demokrasi pun menyusut menjadi transaksi antara elite dan rakyat yang miskin daya tawar.
Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt (2018) dalam How Democracies Die mengingatkan bahwa demokrasi jarang mati dengan cara spektakuler. Ia justru mati perlahan, melalui tindakan rutin yang mengikis norma, melemahkan oposisi, dan mengendalikan ruang publik.
Larry Diamond (2019) juga menyebut fenomena ini sebagai “recession of democracy,” ketika demokrasi secara global mengalami kemunduran, termasuk di negara-negara yang dianggap berhasil melakukan transisi.
Dawam Rahardjo (1999) bahkan sejak awal menekankan bahwa demokrasi harus dipahami secara substantif, bukan sekadar prosedural. Demokrasi yang hanya mengandalkan mekanisme elektoral tanpa memperhatikan keadilan sosial, transparansi, dan kebebasan sipil hanyalah demokrasi semu.
Maka, matinya demokrasi di daerah adalah sebuah peringatan. Demokrasi tidak pernah benar-benar aman dari kemunduran. Ia bisa runtuh bukan karena kudeta militer, tetapi karena kebiasaan buruk yang dibiarkan terus tumbuh.
Jalan keluarnya bukan sekadar menggelar pemilu setiap lima tahun, melainkan membangkitkan kembali partisipasi warga agar tidak berhenti pada prosedur.
Demokrasi harus hidup dalam keterlibatan aktif masyarakat, dalam keberanian mengawasi anggaran, dalam kesadaran kolektif untuk menolak politik uang dan klientelisme, serta dalam keberanian mempertahankan ruang publik yang bebas dari kontrol kekuasaan. Tanpa itu semua, demokrasi akan terus meredup, hingga akhirnya mati dalam senyap.
***
*) Oleh : Dr. M. Iqbal Fardian, SE., M.Si., Ekonom Economica Institute dan Dewan Pakar ISNU Banyuwangi.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hainorrahman |
Publisher | : Rizal Dani |