Kopi TIMES

Gotong Royong Bermodal Media Sosial

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:25 | 1.36k
Dr. Hadis Turmudi, M.H., Dosen pengajar di STMIK AMIKOM Surakarta.
Dr. Hadis Turmudi, M.H., Dosen pengajar di STMIK AMIKOM Surakarta.

TIMESINDONESIA, SURAKARTA – Gotong royong adalah salah satu nilai luhur bangsa Indonesia yang telah mengakar sejak lama. Ia bukan hanya soal kerja sama fisik dalam kehidupan bermasyarakat, tetapi mencerminkan filosofi kebersamaan, saling membantu tanpa pamrih, dan solidaritas antarsesama.

Selaras dengan itu konsep gotong royong biasa diwujudkan dalam bentuk kerja bakti, bakti sosial, gugur gunung atau ngrewang pada acara hajatan dengan menyumbangkan sesuatu yang berguna.

Advertisement

Konsep gotong royong mulai mengalami perubahan dengan adanya sistem pengupahan dalam bentuk uang. hal itu mulai dirasakan dan terjadi dalam berbagai kegiatan warga, dimana sejatinya sistem tersebut secara tidak langsung mengurangi makna gotong royong yang sesungguhnya. Tradisi rewang, sambatan, nganggung, jimpitan  dan sebagainya nampaknya tinggal cerita nantinya.

Di tengah gempuran modernisasi dan perkembangan teknologi digital, banyak yang khawatir nilai-nilai seperti gotong royong akan luntur. Namun kenyataannya, gotong royong justru berevolusi dan menemukan bentuk baru melalui media sosial.

Mereka bukan hanya mengunggah foto atau mencari hiburan, tetapi juga mulai menggunakan platform ini untuk berbuat kebaikan, mengorganisir aksi sosial, dan menyebarkan nilai-nilai positif.

Perkembangan teknologi informasi yang masif membawa dampak positif dan negatif di dalamnya, bagaikan pisau bermata dua dan bagaimana kita mampu memanfaatkannya. Di masa sekarang, banyak orang rela ketinggalan dompet daripada ketinggalan gadget.

Orang cenderung mempergunakan media soial sebagai sarana informasi, selain karena cepat dalam merespon suatu kejadian dan informasi, media sosial juga dapat dipergunakan sebagai sarana komunikasi yang efektif antar warga masyarakat.

Media sosial, yang awalnya hanya dianggap sebagai platform untuk berbagi cerita pribadi, kini telah menjelma menjadi ruang publik yang sangat berpengaruh. Jutaan orang di Indonesia mengakses media sosial setiap hari.

Kita bisa melihat contoh nyata dari banyaknya kampanye penggalangan dana yang tersebar di media sosial. Dalam waktu singkat, masyarakat bisa mengetahui kebutuhan mendesak korban dan langsung ikut berpartisipasi, walau hanya melalui gawai di tangan.

Donasi melalui Medsos

Gotong royong di era digital ini memang berbeda bentuk, tetapi nilai dasarnya tetap sama: peduli, berbagi, dan bergerak bersama. Pada jaman sekarang, satu unggahan bisa menggerakkan ribuan orang. Satu aksi kecil bisa menjadi awal dari perubahan besar dan memunculkan gelombang solidaritas yang tinggi.

Ajakan penggalangan dana sosial dewasa ini banyak dilakukan melalui media sosial dan bukanlah suatu hal yang aneh. Namun yang perlu patut mendapat catatan penting yakni perlu adanya regulasi yang jelas guna mendapatkan transparansi dan akuntabilitas terkait hasil donasi dari berbagai kalangan masyarakat.

Hadirnya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE) yang telah mengalami beberapa kali revisi dan terakhir melalui UU No 1 Tahun 2024 menjadi landasan penting dalam implementasinya.

Begitu juga  UU No 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik yang di hadirkan pemerintah sampai saat ini setidaknya mampu membuka dan memperjelas darimana donasi yang ada serta kemana arah larinya dana tersebut dalam pemanfaatannya.

Kedua peraturan tersebutlah yang sebenarnya harus dijadikan pijakan bagi setiap lembaga dan yayasan sosial guna lebih transparan dalam pengelolaan dalam setiap penerimaan sumbangan dari para donatur. Namun optimalisasi dan peran penegakkan hukum haruslah terus dimaksimalkan sehingga trend positif donasi sosial yang sudah berjalan sampai saat ini mampu diteruskan.

Selaras dengan hal tersebut optimalisasi kinerja dari Kemensos dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) perlu ditingkatkan terutama dalam hal pengaturan terhadap perijinan maupun pengawasan yang mampu memberi input sebagai perbaikan. Bagaimanapun para donatur perlu mendapatkan hak-haknya sebagai pihak yang telah memberikan bantuan dan donasinya terhadap para korban bencana.

Sedangkan hak-hak donatur sendiri diantaranya adalah mengetahui kemana dana hasil donasinya di salurkan, mengetahui secara jelas lembaga atau yayasan yang menyalurkan donasi dan berhak atas laporan keuangan organisasi atau yayasan secara transparan.

Selain itu, partisipasi warga masyarakat guna melaporkan setiap penyelewengan dan penyalahgunaan dari setiap pengelolaan keuangan dalam organisasi sosial perlu terus ditingkatkan.

Dengan adanya kontrol dari warga di harapkan para pengelola yayasan dan organisasi sosial agar lebih hati-hati dalam setiap penarikan maupun pemanfaatan dana yang ada, sehingga sesuai untuk peruntukannya serta tepat sasaran kepada yang memang ber hak menerima.

Sinergitas semua pihak tersebut perlu dijalankan guna menghindari penyalahgunaan dari hasil sumbangan yang ada, mengingat banyak ajakan untuk melakukan memberikan sumbangan melalui media sosial namun begitu para donatur sudah menyalurkan sumbangannya terdapat penyalahgunaan daripada uang yang terkumpul tersebut untuk kepentingan kelompok bahkan untuk kepentiingan pribadi.

Oleh karena itu, mari kita manfaatkan media sosial bukan hanya sebagai tempat bersosialisasi atau hiburan semata, tetapi juga sebagai sarana memperkuat nilai-nilai luhur bangsa.

Gotong royong tidak pernah usang. Ia hanya berubah rupa, mengikuti zaman. Dan kini, di era digital, gotong royong hidup di antara feed, story, dan cuitan. Tinggal bagaimana kita memilih untuk ikut berperan di dalamnya.

***

*) Oleh : Dr. Hadis Turmudi, M.H., Dosen pengajar di STMIK AMIKOM Surakarta.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia  untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hainorrahman
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES