Menpora Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Ini Komentar Ketua KONI Kota Tasikmalaya

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir, resmi mencabut Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 melalui Permenpora Nomor 7 Tahun 2025.
Pengumuman pencabutan regulasi tersebut disampaikan langsung oleh Erick dalam konferensi pers di Media Center Kemenpora, pada Selasa, 23 September 2025, didampingi Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat dan Sekretaris Menpora Gunawan Suswantoro.
Advertisement
Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari jajaran pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di berbagai daerah, termasuk dari KONI Kota Tasikmalaya.
Pasalnya, lahirnya Permenpora Nomor 2 Tahun 2025 sempat menimbulkan kegelisahan karena dinilai berpotensi menghambat jalannya pembinaan olahraga prestasi di tingkat daerah.
Beberapa pasal dalam Permenpora 14 Tahun 2024 sebelumnya dianggap tidak sinkron dengan Undang-Undang Keolahragaan dan sejumlah regulasi lain. Salah satunya menyangkut otonomi daerah, yang secara hukum memberikan kewenangan penuh bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran keolahragaan, termasuk pembinaan prestasi atlet di wilayah masing-masing.
Kebijakan tersebut menimbulkan keresahan di kalangan pengurus KONI karena dianggap sebagai "belenggu" yang membatasi ruang gerak, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan distribusi anggaran untuk cabang olahraga (cabor).
Ketua KONI Kota Tasikmalaya, Anton Suherlan, didampingi Sekretaris Umum Agung Firmansyah, menyampaikan apresiasi atas keputusan Menpora Erick Thohir.
“Saya sangat apresiasi atas pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 melalui Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 oleh Menpora,” ungkap Anton Suherlan di sekretariat KONI Kota Tasikmalaya, Rabu (24/9/2025).
Menurut Anton, pencabutan regulasi tersebut menjadi langkah strategis yang memberi ruang lebih luas bagi KONI untuk menjalankan perannya secara optimal, terutama terkait distribusi anggaran dan pembinaan atlet di daerah.
“Pencabutan Nomor 14 pada dasarnya sangat positif. Karena jika regulasi itu tetap berjalan, KONI akan terbebani aturan yang tidak sinkron dengan regulasi lain. Ruang gerak kami dalam mengelola penganggaran pun jadi terbatas. Dengan dicabutnya regulasi ini, pengelolaan sumber daya baik atlet, kontingen, maupun cabang olahraga akan lebih linier dan efisien,” tambahnya.
Anton juga menekankan pentingnya revisi lanjutan agar sistem pelaporan dan tata kelola anggaran olahraga lebih mudah, transparan, dan akuntabel. Ia menilai, kemudahan dalam tata kelola anggaran menjadi fondasi penting dalam investasi jangka panjang pembinaan atlet berprestasi.
Dengan adanya pencabutan Permenpora 14 Tahun 2024, diharapkan distribusi anggaran untuk pembinaan cabang olahraga di daerah akan berjalan lebih lancar.
Hal ini penting mengingat proses pembinaan atlet membutuhkan dukungan finansial yang konsisten, baik dalam penyediaan fasilitas, pemusatan latihan, maupun partisipasi dalam kejuaraan regional hingga nasional.
KONI Kota Tasikmalaya menilai, keputusan Menpora Erick Thohir ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pusat terhadap pembinaan olahraga di daerah, yang selama ini menjadi fondasi utama lahirnya atlet nasional berprestasi.
Baik Anton ataupun Agung menilai Erick Thohir dikenal gencar melakukan reformasi di bidang olahraga. Sebelumnya, Erick yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PSSI dan pernah menjabat Menteri BUMN, berulang kali menegaskan pentingnya tata kelola olahraga yang transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan atlet.
Pencabutan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 melalui Permenpora Nomor 7 Tahun 2025 menjadi salah satu langkah nyata Erick dalam merespons kritik serta aspirasi dari pengurus KONI di seluruh Indonesia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |