Otomotif

Jangan Panik, Begini Cara Aman Menangani Mobil yang Terendam Banjir

Jumat, 07 November 2025 - 06:12 | 744
Mobil  dan motor melintasi jalanan yang terendam banjir. (Foto: DOkumen TIMES Indonesia)
Mobil dan motor melintasi jalanan yang terendam banjir. (Foto: DOkumen TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menyampaikan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menangani kendaraan yang terendam banjir.

Saat dihubungi dari Jakarta pada Kamis, dia mengatakan bahwa langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mencuci kendaraan untuk menghilangkan lumpur dan kotoran, terutama di bagian bawah kendaraan.

Advertisement

Setelah mencuci kendaraan dalam kondisi mesin mati, keringkan sistem rem dan komponen kelistrikan pada kendaraan guna mencegah korsleting.

"Kalau motor atau mobil kita sudah terlanjur sampai terendam, jangan langsung dinyalakan, sebaiknya segera ganti busi, filter udara, dan kuras oli," kata Yannes.

"Khusus mobil, segera periksa juga sistem kelistrikan, ECU, dan komponen mesin lainnya yang rawan korsleting ke bengkel resmi," ia menambahkan.

Dia menyarankan pemilik mobil melakukan perawatan kendaraan secara menyeluruh untuk mencegah kerusakan permanen kendaraan.

"Sebaiknya langsung lakukan servis menyeluruh untuk mencegah kerusakan permanen dan korosi, baru setelah komponen kendaraan yang berkaitan dengan sistem penggerak aman, baru lah kita bahwa mobil kita ke salon atau jasa detailing terpercaya," katanya.

Yannes mengemukakan bahwa kesalahan yang sering dilakukan oleh pemilik kendaraan adalah langsung menyalakan mesin kendaraan setelah banjir surut.

"Jangan coba-coba menghidupkan mesin kalau kendaraan sudah terendam banjir. Menyalakan mesin justru memperparah kerusakan internal kendaraan," katanya.

Menyalakan mesin kendaraan yang terdampak banjir, menurut dia, bisa membuat air masuk ke ruang pembakaran dan menyebabkan mesin mati.

Pemilik kendaraan yang terdampak banjir juga disarankan memastikan asuransi kendaraan mereka mencakup penanganan risiko banjir.

"Pastikan kendaraan kita telah dilindungi asuransi yang mencakup risiko banjir. Karena kalau kerusakan terjadi akibat kelalaian menerjang banjir, biasanya tidak akan ditanggung," kata Yannes.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES