Pemerintahan

Ketua DPRD Minta Kaji Ulang Peraturan Teknis KJA di Pantai Timur Pangandaran

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:02 | 14.39k
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Aktivitas Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran tidak sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat dan Peraturan Bupati Pangandaran.

Pernyataan itu disampaikan Asep Noordin Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi KJA bersama sejumlah tokoh, masyarakat, anggota DPRD Pangandaran hingga pihak terkait.

Advertisement

Diketahui, Perda provinsi Nomor 13 tahun 2017 pasal 42 berbunyi tentang kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil. Selaras dengan itu, Perbup Pangandaran tahun 2014 dan 2016 mengatur hal yang sama. 

"Pasal 37 Perbup Pangandaran mengatur dengan zona industri, sedangkan pasal 38 penentuan zona budidaya dan lokasinya di Parigi dan Cijulang. Artinya, dari Perda itu Pangandaran memang bukan zona budidaya," ujarnya.

Asep menegaskan, aktivitas KJA harus disesuaikan tata ruangnya. Terlebih dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

"Tidak boleh bertabrakan. Kita juga nanti akan kumpulkan forum penataan ulang," tegasnya.

Menurutnya, penjelasan KKPRL tersebut bukan mengatur izin usaha atau izin membangun, tetapi menyebutkan hanya izin lokasi. 

"Dari diskusi itu, saya mendengar penyampaian PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) kalau tidak ada kesesuaian dan terjadi persoalan, maka perlu untuk dikaji ulang terkait peraturan teknisnya," paparnya.

Pihaknya akan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk dikaji ulang dalam persoalan ini untuk menggelar rapat dengan pemerintah daerah. Selama dalam pengkajian, Asep meminta, PT PBS dilarang melakukan aktivitas KJA dalam bentuk apapun.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin terjun langsung melihat titik keberadaan lokasi KJA. Dari hasil peninjauannya, ia menilai adanya potensi permasalahan yang muncul dari keberadaan KJA tersebut, yakni dari sisi Konservasi, aktivitas wisata hingga terganggunya kegiatan para nelayan di Pangandaran.

"Kita sudah lihat langsung, bahkan saya melihat kedalaman KjA tersebut. Dari penglihatan dan pemanfaatan uang dan sebagainya, memang terjadi penumpukan, baik dari sisi Konservasi, aktivitas wisata dan nelayan. Ini terjadi penumpukan. Dan ini pasti akan menjadi persoalan sosial," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES