Pemerintahan

Penolakan DPRD Sidoarjo Terhadap LPJ Bupati Berdampak Pada Pembahasan Perubahan APBD 2025

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:08 | 9.16k
Juru bicara Fraksi Gerindra, Anang Siswandoko saat membacakan pendapat akhir tentang LPJ APBD 2024. (FOTO: Syaiful Bahri/TIMES Indonesia)
Juru bicara Fraksi Gerindra, Anang Siswandoko saat membacakan pendapat akhir tentang LPJ APBD 2024. (FOTO: Syaiful Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Penolakan DPRD Sidoarjo terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD 2024 berbuntut panjang. Bukan hanya hubungan eksekutif dan legislatif yang renggang, tapi juga berdampak terhadap Perubahan atau PAK APBD 2025. 

Hal ini terungkap setelah Pemkab Sidoarjo diwakili Asisten Administrasi Pemerintahan dan Badan Pengelolaan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD), sekretaris DPRD berkonsultasi kepada Kemendagri, kemarin sore.

Advertisement

Sebab dalam pengesahan Perubahan APBD disyaratkan bahwa Laporan Pertanggungjawaban harus melalui Perda. Bukan Perkada.

“Kalau LPj APBD 2024 ditetapkan melalui Perkada, maka tidak bisa melaksanakan perubahan APBD 2025. Dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 12/2019 bunyinya seperti itu,” kata Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Sidoarjo, Ainur Rahman saat dikonfirmasi, Rabu (23/7/2025).

Menurut Ainur, Kemendagri dan Pemprov Jatim tetap mendorong pengesahan LPj APBD 2024 melalui Perda kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD Sidoarjo. Oleh sebab itu mereka ingin menggali secara substansial penolakan tersebut.

"Harapan Pemprov Jatim dan Kemendagri tetap ingin APBD 2024 disahkan ditetapkan melalui peraturan daerah bukan peraturan kepala daerah (Perkada). Karena untuk melakukan kesepakatan bersama masih sampai akhir Juli," ujarnya. 

Mantan Camat Sukodono itu menjelaskan memang pertanggungjawaban dan pembahasan Perubahan APBD itu dua hal yang berbeda. Namun lanjut Ainur, kendalanya nanti ada pada penetapan.

“Dalam PP 12/2019 disebutkan bahwa PAK APBD ditetapkan setelah Pertanggungjawaban APBD disepakati menjadi Perda,” ujarnya.

Kalau terkait dengan Perkada, Pemkab Sidoarjo sudah memproses dan akan dikirim Gubernur Jatim. Karena paling lambat setelah 7 hari tidak ada kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD Sidoarjo.

“Untuk perkada besok akan kami kirim ke Gubernur Jatim. Biar kami tidak salah. Tapi semangat kami mengharapkan ada perda untuk pertanggungjawaban APBD 2024,” pungkasnya. 

Untuk diketahui dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Sidoarjo, lima fraksi menyatakan menolak LPJ Penggunaan APBD 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Sidoarjo pekan lalu. 

Hanya dua fraksi yang menerima, yakni PKB dan PDIP. Karena penolakan itu, Perda Pertanggungjawaban tidak bisa diterbitkan, sehingga Pemkab Sidoarjo harus menyiapkan Perkada atas LPJ tersebut. 

Namun belakangan, persoalan muncul karena Perda Pertangungjawaban merupakan syarat pengesahan Perubahan APBD. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES