Pemerintahan

Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang Sepakat Tak Naikkan PBB 2025

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:55 | 6.09k
Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulham Akhmad Mubarrok (berkaca mata). (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)
Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulham Akhmad Mubarrok (berkaca mata). (FOTO: Amin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Di tengah rasa was-was publik pada tren kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), warga Kabupaten Malang masih bisa tersenyum. 

Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang memastikan bersepakat dengan rencana Bupati Malang HM Sanusi untuk tidak menaikkan PBB tahun 2025 ini. 

Advertisement

Ketua Pansus Pajak-Retribusi DPRD Kabupaten Malang Zulham Akhmad Mubarrok mengungkapkan, tarif PBB tetap mengacu pada ketentuan tarif lama, seperti dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

“Beban masyarakat sudah berat dengan kondisi perekonomian yang lesu. Kami sepakat bahwa pemerintah tidak perlu menambah beban hidup rakyat dengan kenaikan pajak dan semacamnya, ujar Zulham Mubarrok kepada TIMES Indonesia, Rabu (27/8/2025) sore. 

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu menyatakan, telah mendapat perintah langsung dari partai untuk fokus pada perbaikan layanan pada sektor kesejahteraan rakyat. 

Salah satunya, memastikan perlu ada kepekaan sosial dalam pengambilan kebijakan daerah, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial rakyat pada tahun berjalan. 

“Ruang fiskal pembiayaan daerah memang makin sempit, karena dana transfer pusat pada APBN tahun depan dipastikan berkurang. Tetapi ini jadi PR Pemda, yang harus dicarikan solusi bukan malah dipakai untuk alat menghimpit rakyat kebanyakan,” tandas Zulham. 

Masih kata Zulham, pada 2026 target penerimaan pajak naik Rp 10 miliar dari tahun 2025, menjadi Rp 738 miliar. Sedangkan, target pendapatan retribusi naik Rp 4,6 miliar, menjadi Rp 316 miliar pada tahun depan. 

Menurutnya, kenaikan target itu akan dilakukan dengan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat, bukan dengan serta merta menaikkan PBB. 

Zulham menyebut, diduga masih ada ratusan wajib pajak yang selama ini menghindar dari kewajiban mereka.

"Maka, Saya lebih bersepakat pemerintah fokus saja pada mereka, bukan justru membidik masyarakat di akar rumput. Kita ini digaji rakyat dan sudah kewajiban memikirkan nasib mereka. Ya, minimal jangan membuat kebijakan yang menindas,” tegasnya. 

Sebelumnya, Bupati Sanusi menyatakan tidak akan menaikkan PBB. Jika pun ada kenaikan yang dirasakan wajib pajak, menurutnya hal itu biasanya dipengaruhi oleh perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). 

Ia mencontohkan, tanah kosong yang kemudian dibangun rumah atau gedung otomatis membuat NJOP meningkat.

Perda Nomor 7 Tahun 2023 sendiri menyebutkan, bahwa dasar pengenaan PBB-P2 di Kabupaten Malang ditetapkan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP, setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak. 

Sementara Pasal 9 merinci tarif PBB-P2, antara lain: NJOP sampai Rp 300 juta dikenakan tarif 0,050 persen, NJOP Rp300.000.001–Rp 600 juta dikenakan tarif 0,069 persen, dan NJOP Rp1 miliar lebih sampai Rp1,5 miliar dikenakan tarif 0,107 persen.

Selama ini penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang dari sektor PBB setiap tahun mencapai Rp120 sampai 140 miliar. Namun, kata Zulham, Pemkab Malang mengalokasikan dana pembangunan fisik mencapai Rp10 miliar untuk tiap kecamatan. 

Dengan jumlah 33 kecamatan, maka menurutnya tiap tahun alokasi anggaran yang dikembalikan ke masyarakat untuk perbaikan infrastuktur mencapai Rp330 miliar per tahun tiap kecamatan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES