Wamen ESDM: Regulasi Pembentukan Badan Energi Nuklir Segera Diharmonisasi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan regulasi terkait pembentukan Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) atau Badan Pelaksana Program Energi Nuklir segera memasuki tahap harmonisasi.
“Kami dorong, sebentar lagi sudah harmonisasi dalam rangka pengundangan,” kata Yuliot di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Advertisement
Menurut Yuliot, pembentukan NEPIO membutuhkan regulasi sebagai dasar hukum. Nantinya, badan tersebut akan berfungsi mempercepat pelaksanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia.
“Ini kami lagi menyusun Peraturan Presidennya, sudah selesai proses antarkementerian,” ujarnya.
Ia menjelaskan regulasi tersebut akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres), bukan Keputusan Presiden (Kepres) sebagaimana semula dirancang.
Pemerintah menargetkan pembangunan PLTN on-grid berkapasitas 250 megawatt dapat dipercepat dari semula 2032 menjadi 2029. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan pembangkit listrik berbasis energi baru.
Dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025–2060, kapasitas pembangkit listrik diproyeksikan mencapai 443 gigawatt (GW) pada 2060, dengan 79 persen bersumber dari energi baru terbarukan (EBT).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa struktur NEPIO telah disiapkan secara lebih sederhana sesuai mandat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.
“Nanti itu (badan nuklir) semacam mirip-mirip satgas. Nanti Pak Menteri bisa lebih intens di situ, ini baru di meja Pak Menteri,” ujar Eniya.
Ia menambahkan, seluruh kementerian terkait akan menjadi bagian dalam struktur organisasi badan pelaksana program energi nuklir tersebut.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |