Komisi II DPR RI Usulkan Revisi UU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2026

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi II DPR RI mengusulkan empat rancangan undang-undang (RUU) strategis untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. Keempatnya yakni RUU Pemilu, RUU Partai Politik, RUU Pilkada, serta RUU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengatakan revisi terhadap sejumlah UU tersebut merupakan tuntutan publik agar pelaksanaan pemilu mendatang lebih baik dibanding Pemilu 2024.
Advertisement
"Ini kita usulkan kalau bisa nanti langsung disetujui sebagai Prolegnas tahun 2026," kata Aria Bima saat Rapat Koordinasi Evaluasi Prolegnas yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Tindak Lanjut Putusan MK
Menurut Aria, revisi UU Pemilu, Pilkada, dan MD3 sangat relevan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal.
"Keputusan MK tersebut menjadi pertanyaan publik bahkan ada gorengan-gorengan kita melawan MK atau ada cara pandang dari akademisi maupun pegiat demokrasi civil society untuk mencari formulasi yang pas itu seperti apa," ujarnya.
Sorotan Publik terhadap Parpol
Terkait revisi UU Partai Politik, Aria menilai DPR harus merespons berbagai sorotan publik terhadap kinerja partai politik. Revisi ini, lanjutnya, diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada parpol sebagai salah satu pilar demokrasi.
"Partai politik selalu jadi sorotan. Karena itu, perlu ada langkah agar partai kembali dipercaya publik," kata politikus PDI Perjuangan tersebut.
Selain empat RUU prioritas tersebut, Aria Bima menyebut ada sejumlah usulan RUU lain untuk dimasukkan dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029.
RUU itu antara lain RUU Pertanahan, Revisi UU Kewarganegaraan, Revisi UU Administrasi Kependudukan, Revisi UU Dukungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Revisi UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, dan Revisi UU Penataan Ruang.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |