RTRW 2025–2045 Jadi Fondasi Arah Pembangunan Majalengka

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Majalengka.
Kedua Raperda ini terdiri dari Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045 serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Advertisement
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menegaskan bahwa revisi RTRW merupakan kebutuhan mendesak seiring dengan perkembangan pembangunan, perubahan kebijakan nasional, serta penyesuaian regulasi tata ruang.
“RTRW menjadi pedoman dasar dalam perencanaan pembangunan, investasi, hingga pengendalian pemanfaatan ruang. Dokumen ini sangat penting untuk memastikan pembangunan Majalengka berjalan terarah, adil, dan berkelanjutan,” kata Eman, Kamis (18/9/2025)
RTRW Majalengka terakhir ditetapkan pada 2011 dengan masa berlaku hingga 2031. Namun, hasil evaluasi tahun 2016 merekomendasikan revisi karena adanya perubahan kebijakan, perkembangan infrastruktur, dinamika batas administrasi, hingga faktor kebencanaan.
Proses revisi yang dimulai sejak 2017 ini kini dituangkan dalam RTRW 2025–2045 untuk mewujudkan Majalengka yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan berbasis pertanian, pariwisata, dan industri.
Selain RTRW, Pemkab juga mengajukan Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023.
“Langkah ini tidak hanya memenuhi amanat regulasi, tetapi juga memberi kepastian hukum, transparansi, serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Eman.
Substansi pokok perubahan mencakup penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), aturan pajak di wilayah laut dan perairan darat, serta penetapan tarif pajak mineral bukan logam dan batuan.
Pada sisi retribusi, dilakukan penyesuaian tarif layanan kesehatan, penghapusan ketentuan yang tidak sesuai regulasi, serta penambahan objek baru berupa tarif menara televisi.
Bupati berharap, DPRD dapat membahas kedua Raperda ini secara intensif dalam kurun waktu 15 hari sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.
“Kami mengapresiasi DPRD yang memberi ruang pembahasan bersama. Semoga regulasi ini segera ditetapkan agar Majalengka memiliki dasar hukum yang kuat untuk pengelolaan tata ruang serta pajak dan retribusi,” katanya.
Dengan revisi RTRW dan perubahan aturan pajak-retribusi ini, Pemkab Majalengka berkomitmen menata ruang wilayah secara berkelanjutan sekaligus memperkuat fondasi keuangan daerah. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, mempercepat pemerataan pembangunan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Majalengka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |