Pemerintahan

Kemenko Polkam Ingatkan Pers Jaga Kepercayaan Publik

Kamis, 18 September 2025 - 21:21 | 3.97k
Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Kominfo Kemenko Polkam, Marsekal Pertama TNI Arifien Sjahrir di Banjarmasin, Kamis (18/9/2025). (Foto: ANTARA//Tumpal Andani Aritonang)
Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Kominfo Kemenko Polkam, Marsekal Pertama TNI Arifien Sjahrir di Banjarmasin, Kamis (18/9/2025). (Foto: ANTARA//Tumpal Andani Aritonang)

TIMESINDONESIA, BANJARMASIN – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menegaskan bahwa era digital saat ini menjadi tantangan besar bagi insan pers dalam menjaga kepercayaan publik terhadap media. Perubahan lanskap informasi yang cepat menuntut pers mampu beradaptasi sekaligus menjaga independensi.

“Dunia pers kini menghadapi dinamika baru yang membawa tantangan sekaligus peluang untuk meyakinkan publik terhadap informasi yang disebarluaskan,” ujar Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Kominfo Kemenko Polkam RI, Marsekal Pertama TNI Arifien Sjahrir, saat menghadiri forum koordinasi dan sinkronisasi peningkatan indeks kemerdekaan pers nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (18/9/2025), mengutip Antaranews.com.

Advertisement

Menurut Arifien, perkembangan teknologi informasi telah mengubah cara media menyampaikan berita. Pergeseran pembaca dari media cetak ke digital, persaingan penyajian informasi yang serba cepat, hingga maraknya hoaks dan disinformasi menjadi ancaman serius bagi kepercayaan publik.

“Kita menyaksikan adanya penurunan pembaca media cetak karena peralihan ke digital, persaingan ketat dalam penyajian informasi, serta munculnya ancaman hoaks dan disinformasi  yang merusak kepercayaan publik terhadap pers,” jelasnya.

Arifien menekankan bahwa pers harus memanfaatkan teknologi secara optimal agar mampu menjaga kredibilitas publikasi berita. Ia juga mengingatkan pentingnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai landasan hukum yang melindungi kebebasan pers dan hak-hak wartawan.

Mengutip survei Dewan Pers tahun 2024, Arifien menyebut indeks kemerdekaan pers nasional berada di angka 69,36 poin. Capaian ini menunjukkan masih adanya ruang perbaikan, terutama terkait transparansi pengelolaan media dan penguatan regulasi.

Selain itu, masih banyak isu perusahaan media terkait kurangnya transparansi dalam pengelolaan media dan lemahnya undang-undang pers, kondisi ini tidak hanya menghambat kebebasan pers tetapi juga berdampak pada kualitas informasi publik dan partisipasi demokratis secara keseluruhan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES