Pemerintahan

DPR RI Terima Surat Presiden RUU Perubahan Keempat UU BUMN, Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Selasa, 23 September 2025 - 12:18 | 4.78k
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025). (Foto: ANTARA)
Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin Rapat Paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025). (Foto: ANTARA)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan bahwa Dewan telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengumuman ini disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR RI Masa Sidang I Tahun 2025-2025, Selasa (23/9/2025).

"Pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari Presiden Republik Indonesia," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta. Surpres ini tercatat nomor R62 tertanggal 19 September 2025.

Advertisement

RUU BUMN ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, sehingga DPR mendorong pembahasan segera dalam sisa tahun ini. Sebelumnya, DPR juga telah mengesahkan RUU Perubahan Ketiga atas UU BUMN menjadi UU Nomor 1 Tahun 2025.

Selain RUU BUMN, Puan menyampaikan DPR telah menerima sejumlah Surpres lainnya, termasuk Surpres Nomor R49 (11 Agustus) dan R61 (6 September) tentang calon Anggota Dewan Kehormatan LPS, Surpres Nomor R52 (26 Agustus) terkait RUU Desain Industri, Surpres Nomor R43 mengenai RUU Hukum Acara Perdata Internasional, dan Surpres Nomor R58 (27 Agustus) dan R59 (12 September) terkait permohonan calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat RI.

Langkah ini menunjukkan percepatan agenda legislatif DPR, khususnya terkait BUMN, untuk mendukung reformasi dan penguatan badan usaha milik negara di Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES