Resmi, Bupati Cabut Perbup Tunjangan Perumahan Ketua dan Anggota DPRD Banjarnegara

TIMESINDONESIA, BANJARNEGARA – Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana akhirnya sepakat mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017 mengenai pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.
Pencabutan ini dikabarkan merupakan buntut atau imbas dari permohonan pengunduran diri Anas Hidayat SE dari ketua DPRD Banjarnegara menjadi anggota biasa beberapa hari lalu.
Advertisement
Kominfo Banjarnegara dalam keterangannya, Selasa (22/9/2025), menyebutkan pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Sekda Banjarnegara Drs H Indarto MSi atas nama Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana,Senin (22/9/2025), di ruang kerjanya.
Sekretaris Daerah Banjarnegara, H Indarto didampingi Sekretaris dewan Ahmad Setiawan, Kepala Dinas Kominfo Sagiyo SIP, Kepala Bagian Hukum Setda, Syahbudin Ismoyo SH dan Kabid Infokom Eryantho Arif SS MM.
Dalam kesempatan tersebut, Indarto membacakan pernyataan kebijakan Bupati Banjarnegara, terkait persetujuan pencabutan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara.
Dengan demikian, tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara kembali mendasarkan pada aturan lama, yakni Perbup Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 81 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara.
Penyesuaian tunjangan tersebut berlaku per 1 Oktober 2025. Selanjutnya, Perbup tentang pencabutan dimaksud akan berproses untuk dilakukan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah serta fasilitasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sekda menambahkan bahwa Perbup tentang pencabutan dimaksud selanjutnya akan berproses untuk dilakukan harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah serta fasilitasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Terpisah Sekretaris Dewan (Setwan) dr Ahmad Setiawan saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Selasa (22/9/2025) menyampaikan bahwa terkait pencabutan Perbub masih dilakukan harmonisasi sambil melihat situasi dan kondisi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Rizal Dani |