Dewan Sahkan Lima Perda Baru, Pemkab Gresik Siap Menjalankan

TIMESINDONESIA, GRESIK – DPRD Gresik resmi mengesahkan lima peraturan daerah (perda) baru melalui rapat paripurna, Kamus (2/10/2025). Pemkab Gresik menyatakan siap menindaklanjuti regulasi tersebut guna mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Asroin Widiyana, menyebutkan bahwa seluruh rancangan perda telah melewati proses penyempurnaan bersama pemerintah daerah, sesuai hasil fasilitasi Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Advertisement
“Lima perda yang disahkan meliputi Ketahanan Pangan dan Gizi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Penyelenggaraan Pendidikan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Gresik,” jelas Asroin, Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan, revisi dilakukan berdasarkan catatan dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. “Intinya, Pemkab Gresik diminta melakukan perbaikan sesuai rekomendasi Biro Hukum Pemprov Jatim,” ujarnya.
Selain penetapan lima perda, rapat paripurna juga menyetujui perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Perubahan ini menindaklanjuti surat Bupati Gresik terkait penghapusan sejumlah ranperda.
Ada tiga ranperda yang dicabut, yakni Perubahan Kedua atas Perda Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa; Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; serta Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Penghapusan dilakukan karena belum adanya aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perdagangan juga ditarik berdasarkan rekomendasi Kemenkumham Kanwil Jawa Timur agar dikaji lebih mendalam,” terang Asroin.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Bapemperda, yang telah menuntaskan pembahasan regulasi strategis tersebut.
“Perda bukan hanya produk hukum, tetapi juga instrumen pembangunan dan pelayanan publik. Tugas kita berikutnya adalah memastikan aturan ini segera memiliki peraturan pelaksana dan disosialisasikan dengan baik,” ujar Gus Yani, sapaan akrabnya.
Menurutnya, lima perda yang baru ditetapkan menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola desa, meningkatkan mutu pendidikan, menjaga ketahanan pangan, memperlancar transportasi, serta memperkuat kemandirian ekonomi daerah melalui Bank Gresik.
Ia juga menekankan kepada seluruh perangkat daerah terkait agar segera menyusun aturan pelaksana. “Harapannya, perda ini bisa benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi fondasi kuat pembangunan daerah,” tegasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |