Pemkab Bondowoso Deklarasi Perang Melawan Judi Online

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso mendeklarasikan gerakan Bondowoso Bebas Judi Online, di aula Pemkab setempat, Kamis (23/10/2025).
Deklarasi ini menjadi langkah awal Pemkab untuk memerangi praktik perjudian, baik judi secara konvensional maupun digital.
Advertisement
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi menjelaskan, bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni. “Hari ini kita deklarasi sekaligus sosialisasi. Tapi tentu sosialisasi tidak berhenti di sini,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah akan aktif turun ke sekolah-sekolah, kampus, dan organisasi keagamaan guna menanamkan kesadaran digital yang sehat. Namun, ia menilai edukasi saja belum cukup tanpa disertai pengawasan.
“Saya sudah minta Kominfo melakukan pemantauan terhadap konten yang ada, dan melaporkannya ke Kementerian Kominfo maupun Komdigi,” tegasnya.
Sekda juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mewujudkan Bondowoso bebas judi.
“Tanpa dukungan media dan semua pihak, gerakan ini tidak akan berhasil. Kita tidak bisa bekerja sendirian,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan juga akan dilakukan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN). Meski tidak sampai pada pemeriksaan ponsel pribadi, namun akan ada pengecekan aplikasi secara berkala.
“Pengecekan mungkin dilakukan bertahap. Kalau ditemukan indikasi, tentu akan dievaluasi,” jelasnya.
Sanksi bagi ASN yang terlibat judi kata dia, akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. “Sanksi itu bertahap, tidak langsung diberhentikan. Kita lihat dulu kasusnya seperti apa,” katanya.
Data nasional dari Kementerian Kominfo menunjukkan bahwa sekitar 70 persen pelaku judi online berasal dari kelompok berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.
Kondisi ini membuat Pemkab Bondowoso kian serius melakukan pencegahan berbasis sosial dan ekonomi. “Pembinaan terus kita lakukan, karena faktor ekonomi juga menjadi pemicu,” jelas Sekda.
Sementara Ketua MUI Bondowoso KH Asy’ari Fasha menegaskan, bahwa dalam ajaran Islam, judi termasuk perbuatan yang diharamkan.
“Dalam Al-Qur’an sudah jelas, judi dan hal yang memabukkan itu dilarang. Dampaknya buruk bagi pikiran dan sosial,” ujarnya.
Meski demikian, ia menilai MUI tidak perlu lagi mengeluarkan surat edaran khusus. “Semua umat sudah tahu, secara syariat judi itu haram dan merusak kehidupan,” pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |