Pemerintahan Kisruh MBG

Badan Gizi Nasional Batasi Dapur MBG Maksimal Siapkan 3.000 Porsi per Hari

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:35 | 2.33k
Makan bergizi gratis.
Makan bergizi gratis.
FOKUS

Kisruh MBG

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan pembatasan kapasitas produksi dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hanya diperbolehkan menyiapkan maksimal 3.000 porsi makanan per hari.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025.

Advertisement

Dalam aturan tersebut dijelaskan, kapasitas standar setiap SPPG adalah 2.500 porsi per hari, dengan rincian 2.000 porsi untuk peserta didik (anak sekolah) dan 500 porsi untuk kelompok non-peserta didik atau kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita).

Namun, kapasitas tersebut dapat ditingkatkan hingga 3.000 porsi per hari apabila SPPG memiliki tenaga juru masak bersertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Jaminan Kualitas Gizi dan Keamanan Pangan

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa batasan kapasitas ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi mekanisme pengendalian agar kualitas makanan bergizi tetap terjaga.

“Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat. Namun apabila SPPG memiliki tenaga juru masak yang kompeten dan bersertifikat dari BNSP, kapasitasnya dapat ditingkatkan hingga maksimal 3.000 porsi per hari,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, peningkatan kapasitas hanya diperbolehkan bagi dapur layanan yang sudah memenuhi persyaratan sumber daya manusia (SDM), termasuk keberadaan juru masak bersertifikat melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

“Kami ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan. Prinsip utama program ini adalah memberi makanan bergizi, aman, dan tepat sasaran,” tegasnya.

Kebijakan untuk Efisiensi dan Akuntabilitas

Kebijakan pembatasan ini sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi salah satu program prioritas nasional di bidang ketahanan pangan dan gizi masyarakat.

BGN menilai, dengan pembatasan kapasitas tersebut, setiap dapur layanan dapat beroperasi secara efisien sesuai kemampuan fasilitas dan tenaga kerja yang tersedia, tanpa menurunkan kualitas hasil olahan makanan.

Selain itu, aturan ini juga mendorong peningkatan profesionalisme di sektor penyelenggara makanan, dengan mewajibkan sertifikasi juru masak sebagai bentuk pengakuan kompetensi dan standar pelayanan publik.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES