TIMESINDONESIA, LOMBOK UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara (DPRD KLU) menggelar rapat paripurna penjelasan kepala daerah terhadap tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) pada masa sidang ketiga tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD KLU Hakamah didampingi Ketua DPRD KLU Agus Jasmani, dan Wakil Ketua I DPRD KLU I Made Kariyase di ruang rapat sementara dewan sekitar pukul 10.00 Wita, Senin (10/11/2025). Dihadiri para anggota dewan, Wakil Bupati KLU Kusmalahadi Syamsuri, para kepala OPD.
Advertisement
"Sesuai undangan yang telah kami sampaikan, acara pokok rapat paripurna hari ini adalah penjelasan kepala daerah terhadap tiga buah Raperda," ucap Hakamah selaku pimpinan sidang.
Ketiga buah Raperda yang akan dirapatkan yaitu Raperda tentang Kerjasama Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, dan Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah KLU.
Wakil Bupati KLU Kusmalahadi Syamsuri membacakan penjelasan kepada daerah. (Foto: Sekretariat DPRD KLU untuk TIMES Indonesia)
"Atas waktu kami persilahkan kepada bapak Wakil Bupati Lombok Utara," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati KLU, Kusmalahadi Syamsuri menyampaikan, adapun ketiga buah Raperda yang diusulkan eksekutif berkaitan terhadap pembangunan daerah.
Untuk Raperda tentang Kerjasama Daerah akan menekankan kolaborasi yang lebih untuk menciptakan solusi yang lebih efektif terhadap permasalahan.
Kerjasama daerah dapat mempercepat pencapaian target pembangunan yang sudah ditetapkan, terutama dalam menghadapi tantangan bersama, seperti bencana alam, pengelolaan sumber daya alam, penyediaan infrastruktur dan fasilitas publik.
Selain itu, kerjasama juga sangat bermanfaat dalam meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran. KLU sebagai daerah memiliki keterbatasan dana dapat berbagi sumber daya dengan daerah lainnya, baik dalam hal pendanaan, teknologi, maupun keahlian tenaga kerja guna menyelesaikan proyek yanh memiliki dampak luas bagi masyarakat.
"Pemerintah KLU telah memiliki Perda yang mengatur penyelenggaraan kerjasama di daerah, yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kerjasama Daerah. Namun, Perda ini sudah tidak relevan lagi," jelasnya.
Saat ini sudah ada peraturan perundangan yang secara eksplisit mengatur terkait kerjasama daerah. Mulai dari undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang kerjasama daerah. Ada juga peraturan Mendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerjasama dengan daerah lain dan kerjasama daerah dengan pihak ketiga.
"Sehingga Perda KLU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kerjasama Daerah perlu diganti dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang baru," imbuhnya.
Para peserta rapat paripurna penjelasan kepala daerah terhadap tiga buah Raperda. (Foto: Sekretariat DPRD KLU untuk TIMES Indonesia)
Raperda kedua tentang penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik. Pada Raperda ini mengatur pengelolaan air limbah domestik berupa sanitasi yang belum memadai dengan penggunaan tangki septik yang tidak layak. Sering terjadi penyedotan lumpur tinja oleh pengusaha swasta yang dibuang langsung ke sungai, menyebabkan pencemaran lingkungan.
"Target sanitasi untuk KLU 95 persen layak, 11 persen akses aman, nol persen bebas BABS pada tahun 2024. Namun, KLU belum memiliki peraturan yang memadai terkait sanitasi," tegasnya.
Sementara Raperda ketiga yang segera dituntaskan yaitu Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah KLU. Perda ini perlu dilakukan penyesuaian untuk kedua kalinya.
Seiring perkembangan di KLU, penataan kelembagaan pemerintah daerah dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan, yaitu KLU telah melakukan penentuan klasifikasi urusan pemerintahan berdasarkan perhitungan variabel umum dan teknis.
Terdapat dua dinas yang harus dinaikan tipenya, yaitu Sekretariat DPRD posisi sekarang tipe C dimungkinkan naik ke tipe B dengan total skor 640. Dinas Kesehatan posisi sekarang tipe B diubah ke tipe A dengan total skor 936 skor.
Kemudian mengubah nama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, Dan Inovasi Daerah.
"Pembentukan dan susunan perangkat daerah KLU diharapkan kinerja pemerintah daerah menjadi lebih profesional, efektif, dan efesien," imbuhnya.(adv)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
| Publisher | : Sholihin Nur |