Pemkab Majalengka Siapkan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu
TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Kabar gembira bagi ribuan tenaga honorer di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Penantian panjang mereka akhirnya akan berbuah manis. Pemkab Majalengka memastikan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan diserahkan secara resmi pada 26 November 2025 mendatang.
Sebanyak 3.489 tenaga honorer dinyatakan lolos verifikasi dan akan segera menerima SK Bupati sebagai tanda sah pengangkatan mereka menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kategori PPPK Paruh Waktu.
Advertisement
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, mengungkapkan bahwa seluruh proses administrasi dan penetapan telah diselesaikan oleh tim teknis. Kini, tahapan berikutnya tinggal menunggu prosesi penyerahan resmi.
"SK sudah siap, tinggal penyerahan saja per 26 November nanti. Mudah-mudahan tidak ada halangan dan semuanya bisa berjalan lancar," ujar Bupati Eman Suherman, Senin (10/11/2025).
Bupati juga menegaskan komitmennya terhadap tata kelola kepegawaian yang bersih dan taat aturan. Ia mengingatkan agar seluruh pejabat maupun kepala perangkat daerah tidak lagi melakukan rekrutmen pegawai non-ASN di luar ketentuan perundang-undangan.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, setiap pejabat pembina kepegawaian yang mengangkat pegawai non-ASN akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Ikin Asikin, menjelaskan bahwa seluruh proses administratif kini telah memasuki tahap akhir.
"Dari total 3.492 usulan, ada tiga yang tidak memenuhi syarat. Jadi, 3.489 orang sudah kami usulkan, dan proses pencetakan SK hampir tuntas," kata Ikin Asikin.
Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Ikin menambahkan, PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi tenaga non-ASN, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat sistem birokrasi yang profesional, adil, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik bagi masyarakat Majalengka. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
| Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |