Ketua Komisi X: Anggaran Pendidikan 20 Persen Harus Fokus Tingkatkan Mutu Sekolah

TIMESINDONESIA, BANDUNG – >Lokakarya Akademik Fraksi Partai Golkar MPR RI di Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/7/2025), menyoroti penggunaan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD.
Dalam forum tersebut, para narasumber menegaskan pentingnya memastikan anggaran pendidikan dipakai sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, yakni untuk pembiayaan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, bukan untuk membiayai program di luar sektor tersebut, termasuk pendidikan kedinasan.
Menurut para peserta lokakarya, pendidikan kedinasan seharusnya menggunakan anggaran dari masing-masing kementerian atau lembaga yang menaunginya. Sementara itu, dana pendidikan 20 persen harus diprioritaskan untuk meningkatkan kualitas sekolah, terutama di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), di mana angka putus sekolah masih tinggi akibat keterbatasan biaya.
Advertisement
Lokakarya ini menghadirkan empat pimpinan Fraksi Partai Golkar MPR RI, yakni Melchias Markus Mekeng (Ketua), H. Ferdiansyah (Sekretaris), H. Muhamad Nur Purnama Sidi (Wakil Sekretaris), serta Dr. Ir. Heitifah MPP, anggota Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi X DPR RI. Diskusi juga diikuti para akademisi, dosen, mahasiswa, dan stakeholder pendidikan dari Bandung dan sekitarnya.
Salah satu pembahasan kunci dipicu oleh makalah Prof. Dr. Johanes Gunawan, akademisi Universitas Kristen Maranatha, berjudul Restrukturisasi Anggaran Pendidikan Sesuai Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945. Johanes menegaskan bahwa penggunaan anggaran pendidikan 20 persen untuk pendidikan kedinasan bertentangan dengan peraturan perundangan, termasuk PP No. 18 Tahun 2022 yang secara jelas menyebut bahwa biaya pendidikan kedinasan tidak termasuk dalam alokasi anggaran pendidikan.
“Kalau sekarang masih ada anggaran pendidikan untuk pendidikan kedinasan, itu berarti menyalahi aturan yang berlaku,” ujar Johanes. Ia juga mengingatkan bahwa sejak UU Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012) disahkan, istilah “pendidikan kedinasan” sudah tidak lagi digunakan, diganti dengan Perguruan Tinggi Kedinasan dan Lembaga (PTKL).
Johanes menilai, jika dana untuk pendidikan kedinasan dialihkan sesuai aturan, negara bisa menghemat hingga Rp104,5 triliun. Dana sebesar itu bisa dipakai untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar, menengah, dan tinggi di seluruh Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Heitifah MPP, menyatakan pihaknya akan berhati-hati dalam pembahasan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan berkomitmen mengawal agar anggaran pendidikan digunakan sesuai peruntukannya.
“Soal anggaran pendidikan memang tidak mudah. Aturannya minimal 20 persen, tetapi realisasi di lapangan kadang pas-pasan, bahkan ada pemerintah daerah yang belum memenuhi kewajiban alokasi itu. Padahal, amanat undang-undang seharusnya bisa memberi lebih dari sekadar batas minimal,” ujar Heitifah.
Heitifah juga menegaskan pentingnya pemerataan mutu sekolah di seluruh Indonesia, mengurangi kesenjangan kualitas antara sekolah di perkotaan dan wilayah 3T.
“Anggaran pendidikan 20 persen harus benar-benar kembali untuk pendidikan. Diskusi seperti ini memberi masukan berharga, terutama menjelang pembahasan revisi UU Sisdiknas,” pungkasnya.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |