Plt Kepsek SMANSA Banjar Buka Suara Kontroversi Kebijakan KDM vs Permendikbud Rombel 50 Siswa

TIMESINDONESIA, BANJAR – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, KDM, terkait penambahan 50 siswa di rombongan belajar atau Rombel 50 siswa diketahui berpotensi bertentangan dengan Permendikbud, khususnya Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023, yang isinya mengatur jumlah maksimal siswa per rombel pada jenjang menengah adalah 36 siswa.
Kendati demikian, Plt Kepala Sekolah SMAN 1 Kota Banjar, Drs Bambang Sukarsono MPd mengungkap bahwa pihaknya mengacu pada kebijakan KDM.
Advertisement
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah ke Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini ditetapkan pada 26 Juni 2025.
"Hanya saja, kami tidak menambahkan sampai lima puluh siswa perkelasnya. Kami atur di empat puluh siswa perkelas karena disesuailan dengan jumlah siswa yang mendaftar ke kelas sepuluh dan kapasitas ruangan yang tak memungkinkan untuk menampung sebanyak itu," terangnya kepada Times Indonesia, Kamis (24/7/2025).
Dengan menambahkan empat orang siswa di setiap kelasnya, Bambang menyebut bahwa jumlah tersebut masih terbilang aman untuk peserta didik dan guru pengajar melakukan KBM.
Menurutnya, kebijakan KDM yang menambah rombel 50 siswa secara jumlah bisa disesuaikan dengan jumlah siswa yang ada.
"Kebetulan masing-masing tingkatan, kami memiliki 12 kelas dan untuk kelas sepuluh sebanyak 477 siswa yang dibagi 12 kelas jadi bisa masuk di 40 siswa perkelasnya, kalau rombel dengan 50 siswa itu kan maksimalnya ya," paparnya.
Ditambahkannya, dari seluruh pendaftar ke SMAN 1 Banjar, pihaknya berhasil menampung semuanya baik dari jalur normal maupun jalur penyangga PAPS.
"Kebetulan PAPS kita nol ya hanya jalur normal ditambah jalur penyangga untuk Kecamatan Purwaharja. Kebetulan di kuota normal kita masih masuk plus penyangga. Maksimal 50 itu jika ditambah PAPS yang mendaftar melebihi kuota. Kebetulan kita masih aman ya karena masih dalam kota," pungkasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |