Pendidikan

Polresta Malang Kota Pastikan Kasus Dokter AY Tak Tebang Pilih

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:48 | 11.50k
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh saat ditemui awak media. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh saat ditemui awak media. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANGPolresta Malang Kota menegaskan penanganan perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter berinisial AY berjalan sesuai prosedur hukum, profesional dan tanpa tebang pilih.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Sholeh mengatakan, pihaknya berkomitmen menangani kasus secara transparan dan akuntabel, meski peristiwa terjadi pada 27 September 2022 dan baru dilaporkan korban pada 18 April 2025.

Advertisement

“Karena visum fisik sudah tidak memungkinkan, kami melakukan visum psikologi. Bahkan, psikolog kami datangkan langsung ke tempat korban untuk memastikan alat bukti terpenuhi,” ujar Sholeh, Kamis (14/8/2025).

Sholeh mengungkapkan, Satreskrim telah menempuh sejumlah tahapan proses hukum dalam kasus ini. Diantaranya, 18 April 2025 laporan polisi diterima, 26 Mei 2025 gelar perkara, kasus naik ke tahap penyidikan, 2 Juni 2025 penetapan tersangka, 14 Juli 2025 berkas perkara tahap I dikirim ke Kejaksaan dan 31 Juli 2025 kejaksaan mengembalikan berkas (P-19) untuk dilengkapi.

Dalam penyidikan, polisi memeriksa tiga saksi umum, tiga saksi dari rumah sakit, serta tiga saksi ahli yang meliputi ahli pidana, ahli kedokteran, dan ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Saat ini, penyidik masih melengkapi bukti tambahan sesuai petunjuk Kejaksaan. Meski sudah berstatus tersangka, AY belum ditahan. Sebab, kata Sholeh, hal itu mempertimbangkan lamanya waktu sejak kejadian, adanya jaminan penahanan dari kuasa hukum tersangka, serta komitmen tersangka untuk kooperatif dan wajib lapor.

“Tidak ada yang diperlambat. Proses hukum tetap berjalan. Penahanan bukan ukuran utama, yang terpenting adalah kelengkapan alat bukti dan penegakan hukum yang adil,” ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES