Pendidikan

Pelaku Usaha Kecil Warga Desa Jatisari Pakisaji Menolak Pembangunan Ritel Moderen

Rabu, 10 September 2025 - 20:07 | 7.48k
Sejumlah warga Dusun Tambaksari Desa Jatisari Pakisaji Kabupaten Malang, meminta kejelasan menyusul keberatan dibangunnya minimarket, di Balai Desa Jatisari, Rabu (10/9/2025). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)
Sejumlah warga Dusun Tambaksari Desa Jatisari Pakisaji Kabupaten Malang, meminta kejelasan menyusul keberatan dibangunnya minimarket, di Balai Desa Jatisari, Rabu (10/9/2025). (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Puluhan warga Dusun Tambaksari, Desa Jatisari, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, mendatangi kantor desa setempat pada Rabu (10/9/2025). Mereka mempertanyakan proses perizinan pembangunan minimarket yang dinilai tidak transparan serta melanggar kesepakatan dengan warga.

Aksi protes berlangsung tertib sejak pukul 10.05 WIB. Namun, warga harus menunggu cukup lama karena Kepala Desa Jatisari, Mohammad Mansur, tidak hadir. Dialog akhirnya dilakukan dengan Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya, meski warga mengaku kecewa lantaran kades tidak dapat ditemui.

Advertisement

Perwakilan warga, Sarji FN, menyebut kedatangan mereka untuk menagih dua hal: kejelasan izin usaha minimarket serta tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya. Pada pertemuan 5 September 2025 lalu, warga bersama pemerintah desa sepakat menghentikan sementara pembangunan hingga ada mediasi dengan pemilik usaha ritel modern.

“Nah, ini hampir sepekan. Mediasi belum terlaksana, tapi pembangunan tetap jalan. Ini jelas tidak sesuai kesepakatan. Kades juga tidak menemui kami,” kata Sarji.

Sejumlah-warga-Dusun-Tambaksari-Desa-Jatisari-Pakisaji-Kabupaten-Malang-a.jpg

Warga juga mempertanyakan munculnya surat keterangan izin usaha tertanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani Kades Mansur. Sekretaris Desa Jatisari, Hadi As’ad, mengaku tidak mengetahui awal kemunculan surat tersebut, namun setelah dicek surat memang tercatat di register atas perintah kepala desa.

“Secara prinsip, warga menolak pembangunan minimarket karena dikhawatirkan mengganggu kestabilan ekonomi usaha kecil. Kami berharap pemerintah desa melindungi warga,” tegas Sarji.

Data yang dihimpun menyebut minimarket tersebut merupakan milik PT Indomarco Prismatama (Indomaret). Surat keterangan usaha diterbitkan atas nama Williandi, warga Bandung, Jawa Barat. Sebelumnya, sudah ada dokumen berita acara persetujuan pendirian yang ditandatangani 31 orang serta kesanggupan kontribusi dari pihak Indomaret kepada lingkungan.

Meski demikian, warga menilai izin dan kesepakatan tersebut belum sepenuhnya merepresentasikan aspirasi masyarakat Dusun Tambaksari. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES