PGRI Kota Banjar Desak Pencairan Tunjangan Profesi Guru yang Tertunda
TIMESINDONESIA, BANJAR – Terkait keterlambatan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ratusan guru PAI di jenjang SD, SMP dan SMA, Ketua PGRI Kota Banjar, Encang Zaenal Muarif buka suara.
Ia menyatakan bahwa TPG adalah hak bagi guru bersertifikat sesuai amanat UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005. Encang berujar
bahwa setelah 18 tahun pelaksanaan pencairan TPG, sangat tidak etis jika pihak berwenang masih mempersoalkan kendala teknis, verifikasi atau sejenisnya.
Advertisement
"Tunjangan sertifikasi ini sangat dibutuhkan oleh guru untuk mencukupi kebutuhan hidup, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan lainnya," kata Encang Zaenal Muarif.
Ia juga menyatakan bahwa keterlambatan pencairan tunjangan selama beberapa bulan adalah sebuah ketidakadilan. "Dalam ilmu ekonomi, ada istilah 'time value of money', nilai uang berdasarkan pada waktu. Artinya, nominal uang yang diperoleh di waktu sekarang, akan berbeda nilainya dibanding nilai uang beberapa bulan kemudian," tambahnya.
PGRI berharap pihak terkait memiliki nurani untuk segera mencairkan TPG Guru PAI, dan berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.
"Kami berharap agar pihak terkait dapat memahami kebutuhan guru dan segera mencairkan TPG yang tertunda," kata Encang Zaenal Muarif. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
| Editor | : Faizal R Arief |
| Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |