Peristiwa Daerah

DPRD Gresik Pertanyakan Poskamladu untuk Nelayan Tak Dianggarkan di P-APBD

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:48 | 8.89k
Anggota DPRD Kabupaten Gresik Komisi II Muhammad Kurdi saat desk bersama Dinas Perikanan (FOTO: Akmal/TIMES Indonesia)
Anggota DPRD Kabupaten Gresik Komisi II Muhammad Kurdi saat desk bersama Dinas Perikanan (FOTO: Akmal/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GRESIK – Dinilai penting dan sangat dibutuhkan nelayan, DPRD Gresik mempertanyakan program pos keamanan laut terpadu (Poskamladu) tidak masuk dalam anggaran Perubahan APBD (P-APBD) 2025.

Anggota Komisi II DPRD Gresik, Muhammad Kurdi, menyayangkan tidak dianggarkannya pembangunan Poskamladu, padahal kebutuhan fasilitas itu dinilai sangat mendesak.

Advertisement

"Kami mempertanyakan kenapa Poskamladu tidak masuk dalam P-APBD 2025, padahal keberadaannya sangat dibutuhkan para nelayan," ujarnya usai mengikuti desk perencanaan P-APBD bersama Dinas Perikanan di Gedung DPRD Gresik, Senin (21/7/2025).

Menurut Kurdi, keberadaan Poskamladu tidak hanya sebagai sarana pengamanan nelayan, tetapi juga berfungsi sebagai pengawas aktivitas penangkapan ikan, khususnya dalam mencegah penggunaan alat tangkap terlarang seperti trawl dan cantrang.

Ia bahkan mengungkapkan fakta miris yang terjadi di lapangan. Sejak awal tahun 2025, sudah terjadi sedikitnya tiga kali konflik antar nelayan di tengah laut akibat minimnya pengawasan.

"Sebenarnya ini sangat urgent. Kami minta Dinas Perikanan untuk merevisi perencanaannya agar pembangunan Poskamladu bisa dimasukkan ke dalam P-APBD," tegasnya.

Wakil rakyat yang getol memperjuangkan nasib nelayan ini menambahkan, jika terwujud Poskamladu akan menjadi salah satu upaya nyata dalam melindungi nelayan lokal dari berbagai potensi ancaman.

"Kami akan terus dorong agar keberadaan Poskamladu ini benar-benar menjadi perhatian serius pemerintah daerah," ujar Kurdi. 

Dalam kesempatan itu, politisi Gerindra tersebut juga menyoroti keberadaan Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Kecamatan Sidayu yang hingga kini belum termanfaatkan secara optimal.

Menurutnya, jika Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Gresik Property tidak mampu mengelola UPI yang berorientasi pada keuntungan, maka sebaiknya pengelolaannya dikembalikan ke Dinas Perikanan. Dengan begitu, aset tersebut bisa dimanfaatkan langsung atau dikerjasamakan dengan pihak swasta.

"Sampai saat ini, UPI Sidayu masih terus dianggarkan dalam APBD untuk biaya perawatan dan operasional seperti listrik dan lainnya. Kalau memang tidak sanggup mengelola, sebaiknya dikembalikan saja," ucapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES