Pedagang Pasar Besar Madiun Resah Soal SP dan Retribusi Kios, Pemkot Madiun Bergeming

TIMESINDONESIA, MADIUN – Pemkot Madiun bergeming atas keresahan pedagang Pasar Besar Madiun (PBM) terkait munculnya surat peringatan (SP) dan keberatan pembayaran retribusi kios. Dinas Perdagangan Kota Madiun memastikan tidak ada keringanan pembayaran retribusi sebagaimana diharapkan para pedagang.
"Bapak wali kota sudah memutuskan tahun-tahun lalu sudah ada keringanan (retribusi). Untuk tahun ini tidak ada keringanan," tegas Harum Kusumawati, Kepala Dinas Perdagangan Kota Madiun usai mengikuti rapat paripurna DPRD, Selasa (22/7/2025).
Advertisement
Menurut Harum, tarif retribusi kios PBM tidak naik sejak 2011. Besarannya juga dinilai tidak mahal. Sehingga tidak ada alasan bagi pedagang untuk tidak membayar. Apalagi selama ini mereka sudah menempati kios untuk berjualan. Pedagang juga harus menyelesaikan pembayaran retribusi hingga tahun 2025.
"Tarif kita termasuk murah dan tidak naik sejak 2011. Kalau keberatan pilihannya tetap melanjutkan berjualan atau tidak. Kalau lanjut berjualan ya harus dipenuhi, " ujar Harum.
Selain retribusi, Dinas Perdagangan juga tidak berubah sikap soal penerbitan SP. Jika pedagang merasa keberatan atas munculnya SP tersebut, mereka diminta untuk menyampaikan ke dinas perdagangan. "Harus kita laksanakan. Ada pelanggaran ya kita tertibkan. Silakan konfirmasi ke dinas keberatannya apa," kata Harum.
Di pihak lain, Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun masih menunggu jawaban surat permohonan audiensi yang dikirim ke DPRD Kota Madiun. Dalam surat tersebut, paguyuban juga menyampaikan keberatan atas tarif retribusi saat ini.
"Sampai sekarang belum ada jawaban kapan dijadwalkan audiensi, " ungkap Subagyo TA, ketua Paguyuban Pasar se-Kota Madiun.
Melalui audiensi dengan dewan, Subagyo berharap paguyuban bisa menyampaikan aspirasi pedagang. Salah satunya peninjauan perda yang mengatur retribusi pasar. Jika permohonan audiensi tersebut tidak direspons maka paguyuban akan mengambil sikap.
"Kalau tidak ada jawaban ya kami akan langsung datang ke dewan saja. Sebagai masyarakat kami berhak menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat," tegas Subagyo.
Diberitakan sebelumnya, pemasangan surat peringatan (SP) secara masif di kios Pasar Besar Madiun (PBM) membuat pedagang resah. SP dari Dinas Perdagangan Kota Madiun itu terlihat ditempel di pintu kios-kios. Isi SP itu salah satunya peringatan agar pedagang menyelesaikan pembayaran retribusi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sholihin Nur |