Kantor Imigrasi Surabaya Sosialisasikan Aplikasi APOA untuk Pengawasan WNA

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya (Imigrasi Surabaya) menggelar sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi para pemilik dan pengelola penginapan di wilayah kerjanya.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel JW Marriott Surabaya, Selasa (22/7/2025) ini dihadiri perwakilan hotel, apartemen, penginapan, dan instansi pemerintah daerah.
Advertisement
Sosialisasi ini bertujuan mengenalkan pemanfaatan APOA sebagai sarana pelaporan keberadaan warga negara asing (WNA) yang menginap, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas UU Keimigrasian. Aplikasi ini menjadi bagian dari transformasi digital pengawasan keimigrasian agar pelaporan lebih cepat, akurat, dan efisien.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM), Rio Andrireza, menegaskan keberhasilan pengawasan orang asing tidak lepas dari peran aktif pelaku usaha akomodasi.
“Melalui pemanfaatan APOA, kita membangun ekosistem keimigrasian yang modern dan patuh hukum,” ujarnya.
Narasumber utama kegiatan ini, Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Regi Haris Sasongko, menjelaskan bahwa pengelola penginapan memiliki kewajiban hukum melaporkan keberadaan WNA yang menginap. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat berujung pada sanksi pidana atau denda.
“APOA dirancang agar proses pelaporan lebih praktis, mulai dari registrasi, unggah data paspor, hingga check-in dan check-out tamu asing. Aplikasi ini juga memiliki fitur ekspor data untuk mempermudah pelaporan berkala,” paparnya.
Dalam sesi diskusi, peserta mengangkat beragam persoalan, mulai dari kendala teknis penggunaan aplikasi, keterlibatan penyewa pihak ketiga, hingga mekanisme pelaporan untuk hunian seperti apartemen dan asrama. Tantangan interaksi dengan tamu asing serta persoalan operasional di lapangan juga menjadi perhatian.
Menutup kegiatan, Regi mengimbau seluruh pengelola penginapan segera melakukan registrasi APOA dan menjalin komunikasi aktif dengan pihak imigrasi. “Pelaporan WNA bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Surabaya berharap sinergi dengan para pelaku usaha akomodasi terus terjalin demi mewujudkan pengawasan keimigrasian yang responsif terhadap dinamika global dan perkembangan teknologi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rizal Dani |