Peristiwa Daerah

Dishub Kota Yogyakarta Gencarkan Razia KIR, Puluhan Kendaraan Terjaring

Rabu, 23 Juli 2025 - 17:14 | 6.49k
Dishub Kota Yogyakarta gencarkan melakukan razia KIR. (FOTO: Pemkot Yogyakarta)
Dishub Kota Yogyakarta gencarkan melakukan razia KIR. (FOTO: Pemkot Yogyakarta)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Demi menekan angka kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang aman, Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta kembali menggelar operasi gabungan penegakan hukum lalu lintas. Kali ini, razia fokus pada kelayakan kendaraan angkutan barang dan penumpang.

Operasi yang digelar selama satu setengah jam tersebut berhasil menjaring 37 kendaraan pelanggar, sebagian besar karena masa berlaku uji KIR yang telah habis. Dari total 157 kendaraan yang diperiksa, banyak juga yang tidak membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.

Advertisement

“Tujuan utama kami adalah menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib di Kota Yogyakarta. Banyak kecelakaan terjadi karena kendaraan tidak layak jalan,” tegas Ariyanto Agus Cahyono, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogyakarta, Rabu (23/7/2025).

KIR Tak Sekadar Formalitas, Tapi Penentu Keselamatan Jalan

Uji KIR bukanlah sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan pemeriksaan teknis terhadap kelayakan kendaraan. Komponen seperti rem, lampu, ban, hingga emisi gas buang diperiksa menyeluruh. Kendaraan yang tidak lolos KIR dinilai sangat berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan raya.

“Kendaraan yang tak lulus KIR bisa tiba-tiba alami gangguan teknis. Ini berbahaya, bukan hanya bagi pengemudi tapi juga pengguna jalan lain,” jelas Ariyanto.

razia-2.jpg

Menariknya, meski uji KIR kini digratiskan oleh pemerintah, masih banyak pengendara yang enggan atau lalai melakukan kewajiban tersebut. Salah satunya adalah Tarsin, sopir angkutan yang kendaraannya terjaring dalam operasi karena masa KIR telah kedaluwarsa.

“Saya jujur lupa kalau KIR mobil saya sudah jatuh tempo. Dan saya juga baru tahu kalau sekarang KIR sudah gratis,” ujar Tarsin dengan nada menyesal.

Ia pun berharap pemerintah lebih masif menyosialisasikan kebijakan uji KIR gratis agar para pemilik kendaraan tidak lagi menunda-nunda kewajibannya.

Operasi Akan Digelar Secara Acak dan Rutin

Dishub Kota Yogya menegaskan bahwa operasi gabungan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala dan acak, untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan benar-benar layak.

“Tak hanya ditilang, para pelanggar juga akan menjalani proses persidangan di Kejaksaan Negeri Kota Yogya pada 7 Agustus 2025,” imbuh Ariyanto.

Melalui operasi ini, Pemerintah Kota Yogyakarta ingin menegaskan pentingnya kesadaran kolektif akan keselamatan berlalu lintas. Dishub mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan, khususnya kendaraan niaga, agar segera melakukan uji KIR secara berkala tanpa menunggu penindakan.

“Uji KIR kini gratis. Tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukannya. Lebih baik datang sendiri ke tempat pengujian daripada harus kena tilang di jalan,” pungkasnya.

Dengan operasi yang semakin intensif dan tindakan hukum yang tegas, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kelayakan kendaraan. Bukan hanya demi kepatuhan hukum, tapi demi keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya. Jangan abaikan KIR, karena keselamatan bukan untuk ditunda. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES