Dugaan Rekrutmen Fiktif di RSUD Ngimbang, BKPSDM Lamongan Pastikan Sanksi

TIMESINDONESIA, LAMONGAN – Dugaan penipuan rekrutmen tenaga kesehatan (nakes) dan non-nakes di RSUD Ngimbang, Kabupaten Lamongan yang menyeret 2 (dua) oknum ASN (Aparatur Sipil Negara).
Mereka adalah M, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di RSUD Ngimbang, serta D, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif yang bertugas di Dinas Sosial Lamongan.
Advertisement
Keduanya akan menerima vonis sanksi administratif dari tim khusus yang dibentuk Pemkab Lamongan. Tim ini terdiri dari unsur Bagian Hukum Setda, Inspektorat Daerah, BKPSDM Lamongan, serta perwakilan dari RSUD Ngimbang dan Dinas Sosial.
Dugaan mereka terlibat dalam skema penipuan rekrutmen telah mengguncang kepercayaan publik terhadap sistem perekrutan ASN di lingkungan Pemkab Lamongan.
Kepala BKPSDM Lamongan, Shodikin, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa kedua oknum tersebut.
“M telah kita panggil dua kali. Pertama kali ia datang diwakili pengacaranya, kedua kali datang sendiri. Sedangkan D hanya satu kali untuk proses pembinaan dan pemeriksaan,” ujar Shodikin, Rabu (23/7/2025).
Shodikin menegaskan bahwa saat ini keduanya masih aktif bekerja. M tetap menjalankan tugas di RSUD Ngimbang, sementara D masih menduduki posisinya di Bidang Fakir Miskin (Fakmis) Dinsos Lamongan.
“Selama punishment belum turun, keduanya masih aktif di tempat kerja masing-masing,” kata Shodikin.
Ia menambahkan bahwa tim khusus sudah dua kali menggelar rapat dan diskusi secara intensif membahas bentuk sanksi yang akan diberikan.
“Hukuman terberat adalah pemecatan. Hukuman paling ringan adalah teguran tertulis. Yang pasti, keduanya akan menerima punishment. Nanti kami umumkan secara resmi,” ujarnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Farah Damayanti, juga angkat bicara. Ia membenarkan bahwa inisial D merupakan ASN aktif di jajarannya.
“Betul, D adalah staf kami di bagian Fakir Miskin. Tapi kami mengikuti prosedur dan menunggu hasil keputusan dari tim yang menangani. Karena ini bukan ranah Dinsos secara langsung,” ujar Farah.
Farah menyatakan pihaknya akan tunduk pada aturan dan siap menindaklanjuti hasil investigasi tim gabungan. “Kalau terbukti bersalah, sebagai pimpinan saya harus taat pada prosedur penjatuhan sanksi. Kami serahkan sepenuhnya ke tim yang dibentuk BKPSDM Lamongan,” katanya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |