Pengusaha Keluhkan Perizinan Berbelit di Kota Banjar, Ginting: Tak Sinkron dengan Pemerintah Pusat

TIMESINDONESIA, BANJAR – Koordinator PT Quan You Wood Industry Guntara Ginting mengeluhkan pelayanan perizinan di Kota Banjar yang dianggap sulit untuk ditempuh menjadi salah satu kendala besar bagi pengusaha untuk melirik Kota Banjar sebagai tempat usahanya.
"Sayangnya, mengurus izin bisnis seolah menjadi mimpi buruk bagi para pengusaha atau investor yang ingun berusaha di Kota Banjar. Selain proses birokrasinya yang panjang, persyaratan yang seringkali berubah, dan ketidakjelasan informasi menjadi tantangan tersendiri kami pelaku usaha," tutur Guntara Ginting kepada Times Indonesia, Rabu (23/7/2025).
Advertisement
Ginting, demikian pria ini akrab disapa, menyebut bahwa PT Quan You Wood Industry merupakan perusahaan yang baru dibuka di wilayah Randegan Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.
"Perusahaan ini bergerak di bidang kayu dan saat ini menyerap delapan puluh pekerja, masih uji coba sehingga masih kami terapkan dua shift. Rencananya kami akan perluas lahan dan akan menyerap sekitar lima ratus tenaga kerja, dibagi menjadi tiga shift," jabarnya.
Ginting mengatakan bahwa sosialisasi di Desa Mekarharja kali ini adalah salah satu caranya untuk meminta ijin kepada warga dan lingkungan dimana perusahaan berdiri.
"Saat ini kebetulan investornya merupakan pemodal asing yang ingin mendirikan perusahaan di Kota Banjar," jelasnya.
Menurutnya, terkait aturan dan regulasi di pusat dan daerah sangat bertolak belakang. Di daerah kan belum ada aturan terkait zonasi ya sementara dari pusat pembentulan perusahaan melarang dari bawah.
"Artinya, perusahaan diminta bergerak terlebih dahulu, baru perizinan menyusul karena ini kan PT dengan pemodal asing dari China yang minimal modal awalnya harus ada sekitar Rp10 Miliar," terangnya.
Sementara aturan di wilayah, tidak boleh ada aktivitas sebelum menempuh perijinan. Ginting berharap pemerintah pusat dapat berkolaborasi dengan pemeritah daerah khususnya DPMPTSP Kota Banjar.
"Dengan begitu, pemerintah daerah lebih mempermudah investor untuk masuk ke Kota Banjar. Contohnya di Sragen ya, investor dipersilahkan membangun usaha tanpa dipusingkan perijinan terlebih dahulu oleh pemerintah daerahnya. Saya harap Banjar bisa meniru hal tersebut agar investor berdatangan dan saling menginformasikan kemudahan akses bagi pengusaha untuk menanamkan modalnya,"tuturnya.
Hal tersebut, lanjut Ginting, sudah dibuktikan oleh PT Quan You Wood Industri dengan adanya pabrik-pabrik kayu sebelumnya seperti APL yang kemudian saling memberitahukan investor lainnya untuk menanam modal di Kota Banjar. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sholihin Nur |