Peristiwa Daerah

Disuntik Anggaran DBHCHT Rp7,2 M, Proyek Gedung Rawat Jalan RSUD Pacitan Dilanjut

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:48 | 11.69k
Gedung rawat jalan RSUD Pacitan yang saat ini mendapatkan alokasi anggaran DBHCHT (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)
Gedung rawat jalan RSUD Pacitan yang saat ini mendapatkan alokasi anggaran DBHCHT (Foto: Rojihan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PACITAN – Proyek pembangunan gedung rawat jalan di Rumah Sakit Umum Daerah dr Darsono Pacitan (RSUD Pacitan) kembali dilanjutkan setelah mendapatkan suntikan anggaran dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025.

Total anggaran yang digelontorkan untuk mendukung lanjutan pembangunan tersebut mencapai Rp7,2 miliar.

Advertisement

Kepala Bagian Tata Usaha RSUD dr Darsono Pacitan, dr Johan Tri Putranto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan, khususnya kepada Bupati Indrata Nur Bayuaji dan seluruh pihak yang telah mendukung alokasi anggaran DBHCHT untuk sektor kesehatan.

"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur. Dengan adanya suntikan anggaran sebesar Rp7,2 miliar dari DBHCHT tahun 2025 ini, pembangunan gedung rawat jalan RSUD dr. Darsono bisa kembali dilanjutkan," ungkap dr Johan. Kamis (24/7/2025).

"Ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat." imbuhnya.

Lebih lanjut, dr Johan menjelaskan bahwa saat ini proses pembangunan telah berjalan selama satu bulan. Ia memastikan bahwa progres pekerjaan sejauh ini sesuai dengan rencana awal tanpa hambatan yang berarti di lapangan.

“Pekerjaan sudah dimulai sejak sebulan lalu, dan syukur alhamdulillah berjalan lancar tanpa kendala. Semua berjalan sesuai dengan time schedule yang telah ditentukan,” imbuhnya.

Gedung rawat jalan ini nantinya akan difungsikan sebagai pusat pelayanan untuk pasien-pasien non-rawat inap, dengan fasilitas yang lebih memadai, modern, dan nyaman.

Pembangunan ini merupakan bagian dari upaya manajemen RSUD dr. Darsono untuk meningkatkan kapasitas dan mutu pelayanan kepada masyarakat Pacitan dan sekitarnya.

Tidak hanya itu, dr. Johan juga menyebutkan bahwa keberadaan gedung baru ini sangat penting untuk mengurangi kepadatan di gedung utama rumah sakit yang selama ini digunakan secara multifungsi.

Sebagaimana diketahui, dana DBHCHT tidak hanya difokuskan pada sektor buruh petani tembakau dan pemberdayaan masyarakat saja, tetapi juga menyasar sektor kesehatan, khususnya dalam meningkatkan fasilitas dan pelayanan rumah sakit.

RSUD dr. Darsono menjadi salah satu instansi penerima manfaat dari alokasi anggaran tersebut.

Dengan dilanjutkannya proyek ini, diharapkan kualitas layanan kesehatan di Kabupaten Pacitan semakin meningkat dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara menyeluruh.

Waspada Rokok Ilegal

Ada lima ciri utama yang harus diwaspadai oleh masyarakat terkait rokok ilegal, yaitu tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi.

Larangan menjual rokok ilegal melanggar undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 50 dan 54, dengan ancaman hukuman pidana 1 hingga 5 tahun penjara dan/atau denda sedikitnya 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harusnya di bayar.

Peredaran rokok ilegal di Pacitan berdampak buruk pada pendapatan negara dan daerah, sehingga partisipasi semua pihak sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES