DPRD Jatim Soroti Serapan Opsen Pajak MBLB, Anggaran Dirombak Total

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Adam Rusydi, dari Fraksi Golkar, menyoroti rendahnya serapan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang menjadi wilayah baru bagi provinsi. Kondisi ini mendesak Komisi C untuk segera melakukan perubahan anggaran demi fokus pada optimalisasi penerimaan pajak sektor tersebut.
"Ada satu kasus yang menjadi perhatian khusus karena, sampai sekarang serapannya masih sangat rendah," ungkap Adam Rusydi.
Advertisement
Data menunjukkan, potensi pajak MBLB yang dianggarkan Rp 65 miliar per tahun, baru terserap sekitar 30 persen. Angka ini jauh dari harapan, mengingat potensi besar yang dimiliki Jawa Timur dalam sektor pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Dalam upaya menggenjot serapan pajak MBLB, Komisi C DPRD Jatim akan memperkuat kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di tingkat kabupaten/kota, khususnya Sidoarjo. Kolaborasi ini diharapkan dapat mengidentifikasi kendala di lapangan dan merumuskan strategi yang lebih efektif untuk peningkatan penerimaan.
Selain itu, Adam Rusydi juga menekankan pentingnya sosialisasi masif kepada masyarakat terkait kewajiban pajak MBLB. Kurangnya pemahaman wajib pajak disinyalir menjadi salah satu faktor penyebab rendahnya serapan. Edukasi yang komprehensif diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Perubahan anggaran yang akan dilakukan Komisi C tidak hanya berfokus pada Bapenda. Mitra kerja lain seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) juga menjadi prioritas.
Khusus untuk BPKAD, perhatian ditujukan pada bagaimana aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"BPKD ini terkait dengan aset, bagaimana aset Pemprov Jatim bisa dimanfaatkan dengan baik dan jadi potensi PAD bagi DPRD Jatim," jelasnya.
Langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi data seluruh aset yang berpotensi untuk dikerjasamakan dengan pihak luar, demi membuka keran pemasukan baru bagi daerah.
Sementara itu, DPMTSP diharapkan dapat lebih meningkatkan perizinan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perizinan berbasis syariah (saleha), serta menarik lebih banyak investasi penanaman modal asing. Peningkatan kemudahan perizinan dan iklim investasi yang kondusif diyakini akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan berimbas pada peningkatan PAD. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |