Peristiwa Daerah

Keresahan Memuncak, Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun Tuntut Surat Peringatan Dicabut

Kamis, 24 Juli 2025 - 22:34 | 190.18k
Audiensi Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun dengan Komisi 2 DPRD Kota Madiun. (FOTO: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)
Audiensi Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun dengan Komisi 2 DPRD Kota Madiun. (FOTO: Yupi Apridayani/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MADIUN – Keresahan pedagang pasar tradisional di Kota Madiun tampaknya telah memuncak. Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun menuntut agar surat peringatan (SP) dari Dinas Perdagangan yang ditempel secara masif pada kios-kios pasar tradisional dihentikan dan dicabut. Keberadaan SP tersebut dinilai membuat situasi pasar tidak kondusif.

Tuntutan paguyuban pasar itu disampaikan saat audiensi dengan Komisi 2 DPRD Kota  Madiun pada Kamis (24/7/2025). Perwakilan pedagang yang datang menemui wakil rakyat itu berasal dari pasar tradisional yang dikelola Pemkot Madiun. Antara lain Pasar Besar Madiun (PBM), Pasar Sleko, Pasar Srijaya (Pasar Burung Joyo), Pasar Logam.

Advertisement

Audiensi-Paguyuban-Pedagang-Pasar-se-Kota-Madiun-2.jpg

"Pedagang pasar merasa tertekan dan resah dengan adanya SP itu. Apalagi disitu tercantum ancaman pencabutan kios," tegas Subagya TA, koordinator Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun saat audiensi.

Kemunculan SP, menurut Subagya, dinilai tidak manusiawi. Apalagi tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Tiba-tiba saja muncul SP secara beruntun. Bahkan banyak yang kena SP 3 dengan ancaman penarikan kios.

"Ada yang stres sampai sakit. Pedagang itu cari makan tapi dikejar-kejar seperti maling. Harusnya ada pembinaan dulu," ungkapnya.

Subagya mengungkapkan, salah satu alasan SP muncul adalah kewajiban retribusi yang belum terbayar alias menunggak. Pemicu tunggakan retribusi tersebut dikarenakan omzet penjualan menurun selama beberapa tahun belakangan. Penyebabnya adalah dampak pandemi, penurunan daya beli, dan maraknya penjualan online.

"Bukan tak mau bayar retribusi. Tetapi kondisi pasar sedang lesu membuat pedagang berat membayar besaran retribusi saat ini," ujarnya.

Soal besaran retribusi, Subagya mengungkapkan, saat ini berlaku tarif Rp5,25 juta per kios. Nominal itu cukup tinggi dibandingkan retribusi pasar di beberapa daerah lain dengan luasan dan klasifikasi yang sama. Di Ngawi berlaku tarif Rp3,024 juta, Tulungagung Rp2,5 juta, Solo (Pasar Klewer) Rp1,8 juta, dan Sampang Rp 1,5 juta.

"Untuk pengenaan retribusi kami minta ditinjau kembali. Seperti di Jember. Di sana kebijakan kepala daerahnya retribusi dinolkan sambil menunggu ada perubahan perda," kata Subagya.

Suasana audiensi di ruang rapat DPRD sempat memanas ketika Komisi 2 memberikan respons atas tuntutan pedagang. Koordinator Komisi 2 Istono mengungkapkan bahwa perda no 9/2023 saat ini sedang dalam proses perubahan. Dan raperda pengganti sedang dalam proses pembahasan.

"Secara substansi isi raperda perubahan sama. Besaran retribusi juga tidak berubah. Tetapi ada ketentuan yang mengatur memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan. Tetapi pengajuan keringanan harus diajukan secara pribadi bukan kolektif," ungkap Istono.

Namun, pihak pedagang ngotot bahwa nominal saat ini perlu ditinjau kembali. Apalagi upaya pengajuan keringanan yang sudah dilakukan tidak membuahkan hasil.

"Faktanya minta keringanan sudah tidak bisa. Jangan cuma bicara aturan tapi pembinaannya bagaimana. Kalau memang niatnya baik lihat situasi seperti ini kenapa tidak dibebaskan dulu," ujar Muhammad Ibrahim perwakilan paguyuban Pasar Sleko.

Di akhir audiensi, Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun kukuh pada tuntutan agar penerbitan surat peringatan dihentikan dan dicabut. Pedagang juga minta agar besaran retribusi ditinjau lagi dan pemberian keringanan serta penghapusan retribusi pasar sampai ada penerapan aturan atau perda yang baru.

Di sisi lain, audiensi Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun dengan Komisi 2 DPRD Kota Madiun mendapat pengawalan dari aparat keamanan.  Puluhan personel kepolisian terlihat bersiaga di kantor dewan sejak kedatangan perwakilan pedagang hingga audiensi berakhir. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Hendarmono Al Sidarto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES