Ketua DPRD Ternate Angkat Bicara Soal Teguran Nurjaya dan Kasus Ridwan AR

TIMESINDONESIA, TERNATE – Ternate, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate (DPRD Ternate), Rusdi A. Im, memberikan penjelasan mengenai dua isu yang sedang menjadi sorotan publik, teguran terhadap anggota Komisi III, Nurjaya Ibrahim, serta penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota DPRD dari Fraksi PAN, Ridwan AR.
Rusdi membenarkan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate telah melayangkan teguran kepada Nurjaya Ibrahim. Teguran ini terkait dengan tindakan Nurjaya yang dinilai telah melampaui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Komisi III, khususnya dalam melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait distribusi minyak tanah (Mitan).
Advertisement
Menurut Rusdi, masalah distribusi Mitan merupakan kewenangan Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan.
"Itu sudah menyangkut dengan tata tertib. DPRD sini punya tata tertib. Minyak tanah (Mitan) ada yang membidangi, mitra itu kan, yaitu Komisi II Ekonomi dan Keuangan," jelas Rusdi, Kamis(24/7/2025).
Ia menambahkan bahwa jika ada temuan di lapangan, Nurjaya seharusnya menyampaikannya kepada komisi terkait. Penegasan ini menunjukkan komitmen DPRD Ternate dalam memastikan kepatuhan, disiplin, dan pembinaan anggota sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, terkait kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota DPRD Ridwan AR, Rusdi menjelaskan bahwa pihaknya mengacu pada putusan Pengadilan Negeri Ternate yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyatakan Ridwan terbukti melakukan perbuatan tercela.
Namun, Rusdi menegaskan bahwa DPRD Ternate tidak akan memproses lebih lanjut tanpa adanya laporan resmi dari pihak keluarga istri maupun dari partai yang menaungi Ridwan AR, dalam hal ini Fraksi PAN.
"Masalah (Ar) alias Ridwan di DPRD sini ada tata tertib. Walaupun masalah perceraian mereka, sudah ada laporan dari pihak keluarga sang istri maupun dari partai kan, kita tidak memproses kalau tidak ada masalah dari pihak keluarga maupun pihak partai," terang Rusdi.
Ia menambahkan bahwa Badan Kehormatan memiliki tata cara dan tata tertib sendiri dalam menjalankan tugasnya terkait kasus seperti ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |