Sound Horeg Haram, Kiai Misbah: Tidak Perlu Dikomentari tapi Dijalankan

TIMESINDONESIA, JEMBER –
Tokoh agama Jember sekaligus pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hasan KH Misbahul Khoiri Ali ikut menyoroti fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Advertisement
Kiai yang akrab disapa kiai Misbah tersebut mengatakan bahwa fatwa tersebut tidak asal dikeluarkan.
Melainkan melalui proses panjang dan kajian secara ilmiah.
"Sebelum memutuskan untuk mengeluarkan fatwa itu, MUI Jatim sudah melakukan kajian-kajian yang mendalam tentang fenomena sesuatu yang lagi ramai menjadi perbincangan di masyarakat ini. Sehingga kajian itu dilakukan dengan sangat-sangat komprehensif dan penuh ke hati-hatian, baik dari segi hukum karena mendatangkan pakar-pakar yang ada," ujar Misbah, saat ditemui, Kamis (24/7/2025).
Menurutnya, fatwa MUI tersebut merupakan produk hukum yang tidak perlu lagi dikomentari, karena sudah menjelaskan secara rinci alasan pengharaman sound horeg.
"Artinya (fatwa MUI Jatim, Red) bukan untuk dikomentari tapi untuk dijalankan. Fatwa MUI itu tidak usah dikomentari tapi dijalankan," ucapnya.
Misbah juga meminta agar Gubernur Jawa Timur dapat memastikan agar fatwa tersebut ditaati oleh kepala daerah di bawahnya.
"Bagi kami itu fatwa yang sangat bagus, karena tidak menuding kepada kepala desa atau siapa. Jadi langsung ke gubernur. Kenapa? Agar fenomena ini bisa selesai dengan seragam dan tidak kemudian kemana-mana," tegasnya.
"Dan alhamdulillah saya terima kasih kepada kapolda dan kapolres sudah mulai melakukan sesuatu. karena memang nanti yang menjalankan urusan perizinan itu beliaunya," imbuhnya.
Sementara itu, Paur Humas Polres Jember Ipda Azazim, secara terpisah menyebut bahwa Polres Jember masih menunggu intruksi dari Polda Jatim.
“Polres Jember masih menunggu intruksi dari atasan dalam hal ini. Sementara kami hanya memberikan imbauan untuk tidak melaksanakan acara sound horeg,” ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |