Pemprov Jatim Tak Larang Sound Horeg, tapi Akan Diatur

TIMESINDONESIA, MALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menanggapi fenomena maraknya penggunaan sound horeg yang belakangan ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim, Adhy Karyono, menyatakan bahwa Gubernur Jawa Timur saat ini masih mempertimbangkan opsi diskusi lebih lanjut untuk merespons fenomena tersebut secara bijak.
“Tentu Bu Gubernur sedang mempertimbangkan diskusi, kita lihat hasilnya nanti,” ujar Adhy Jumat (25/7/2025).
Advertisement
Adhy menegaskan bahwa Pemprov Jatim tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) khusus terkait larangan penggunaan sound horeg. Oleh sebab itu, sikap Pemprov akan diambil secara hati-hati agar tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Karena memang tidak ada kewenangan kita membuat SE, itu tidak boleh. Maka kita pertimbangkan hati-hati suatu imbauan atau sikap kita,” ungkapnya.
Menurut Adhy, suara terkait penggunaan sound horeg sejauh ini masih beragam di masing-masing kabupaten/kota. Ada daerah yang melarang secara tegas, namun ada juga yang memilih untuk mengatur penggunaannya.
“Kalau melihat sumbernya memang dari wilayah sini ya. Tentu masing-masing bupati/walikota juga menyampaikan sikap. Ada yang jelas melarang dan ada yang tidak melarang tapi mengatur,” jelasnya.
Meski belum ada larangan secara eksplisit, Pemprov Jatim mempertimbangkan untuk merapatkan kembali isu ini secara khusus. Fokus utamanya adalah pada aspek pengaturan lokasi dan volume suara, agar tidak menimbulkan gangguan di lingkungan.
“Sound horeg itu ya tergantung kondisi di lapangan. Kalau sampai merusak rumah atau mengganggu, itu lain cerita. Tapi kalau volumenya tidak tinggi ya bukan sound horeg,” katanya.
Oleh sebab itu, kemungkinan besar Pemprov Jatim tidak akan melarang kegiatan sound horeg. Akan tetapi, mereka akan membahas secara hati hati untuk mengaturnya lebih jauh.
“Mungkin masyarakat masih membutuhkan itu, masih menerima. Kita mengatur supaya tidak mengganggu,” imbuhnya.
Ia juga menyinggung bahwa dari sisi hiburan, keberadaan sound horeg bisa berdampak positif terhadap perputaran ekonomi di level UMKM. Namun, jika konten hiburan dinilai terlalu eksotis, hal tersebut juga harus jadi bahan evaluasi.
“Kalau sisi hiburan ya bisa kita lihat, ekosistem ekonomi UMKM-nya berjalan baik di situ. Tapi kalau tariannya terlalu eksotis, ya perlu dilihat juga,” tuturnya.
Terkait kemungkinan pengaturan lokasi yang lebih ketat, Adhy menyebut belum ada rencana untuk membuat ketentuan eksplisit seperti pembatasan di stadion atau lapangan.
Menurutnya, penggunaan sound horeg sebaiknya hanya dilakukan di tempat yang memungkinkan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Ya di tempat yang memungkinkan saja lah ya,” tandasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |