Meriah Tapi Tertib, Ini Aturan Baru Sound Horeg di Karnaval Banyuwangi

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banyuwangi menerbitkan sejumlah aturan terkait pelaksanaan kegiatan sound horeg yang biasa memeriahkan karnaval dan berbagai gelaran rakyat.
Keputusan ini disepekati usai Forkopimda menggelar rapat bersama dengan perwakilan pengusaha sound system di Bumi Blambangan serta Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan pelaku seni, pada Jum’at (25/7/2025), yang digeber di Ruang Rapat Mas Alit, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi.
Advertisement
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai hasil kesepakatan bersama Forkopimda, bukan keputusan yang sepihak.
Foto bersama usai rapat dengan pengusaha sound system di Banyuwangi. (FOTO: Ikromil Aufa/TIMES Indonesia)
“Kami sudah mendengarkan harapan masyarakat. Tapi kami tetap berpegang pada prinsip kebersamaan dan harmoni untuk bersama,” kata Ipuk, Jum’at (25/7/2025).
Dikatakan Ipuk, kesepakatan ini bukan bentuk pelarangan karnaval, melainkan penataan ulang agar perayaan berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan keresahan.
Lebih lanjut, Ipuk menegaskan bahwa semua pihak, mulai dari masyarakat desa hingga kecamatan, diharapkan mematuhi kesepakatan bersama ini.
“Sekali lagi ini bukan hanya keputusan Bupati, tapi hasil kesepakatan bersama. Harapannya, pelaksanaan kegiatan tetap berjalan semarak, namun tetap tertib dan tidak mengganggu,” tegasnya.
Berikut sejumlah ketentuan teknis yang diberlakukan terhadap karnaval dan penggunaan Sound Horeg di seluruh wilayah Banyuwangi:
- Harus mendapatkan izin dari Pemerintah Desa dan warga sekitar.
- Peserta dibatasi, dalam hal ini dicontohkan oleh Kecamatan Genteng yang membatasi maksimal 500 peserta per grup.
- Subwoofer dalam sound system dibatasi maksimal 6 box.
- Kendaraan pengangkut sound system maksimal jenis Mitsubishi L300 atau sejenisnya.
- Peserta karnaval wajib menggunakan pakaian khas Nusantara.
- Dilarang mengenakan pakaian yang vulgar atau menampilkan joget berlebihan.
- Musik yang diputar tidak boleh mengandung unsur provokatif.
- Waktu pelaksanaan karnaval hingga pukul 17.30 WIB, serta peggunaan sound system atau alat bunyi sejenis dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. Hal ini untuk mencegah karnaval berlangsung hingga larut malam yang berpotensi mengganggu aktivitas warga dan menimbulkan kerawanan.
- Volume sound system tidak melebihi 85 desibel (db).
Dengan diterapkan aturan ini, Forkopimda berharap semarak perayaan kemerdekaan tetap bisa meriah dan dinikmati tanpa menimbulkan gangguan maupun potensi konflik di tengah masyarakat.
“Semoga dengan tertibnya pelaksanaan kegiatan rakyat ini, ekonomi lokal juga ikut tumbuh dan masyarakat tetap bisa merayakan kemerdekaan dengan suka cita,” tutur Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.
Sementara itu, Ketua Keluarga Besar Sound System Banyuwangi (KBSB), Mahfud Efendi, menyambut positif atas keputusan Forkopimda Banyuwangi terkait penggunaan sound system dalam kegiatan karnaval.
Mahfud menilai, keputusan Forkopimda memberikan ruang agar pelaku usaha sound system tetap bisa terlibat dalam kegiatan karnaval merupakan langkah yang patut diapresiasi.
“Terima kasih pada seluruh pihak yang terlibat karena masih memberikan ruang dan toleransi kepada kami. Memang, kalau bicara ideal, batasan ini terasa masih kurang bagi kami pelaku usaha sound, tapi setidaknya ini sudah menjadi titik terang,” ujarnya.
Terkait kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan, Mahfud menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti ketentuan yang sudah dibahas dan akan disampaikan secara langsung ke pihak kecamatan dan desa-desa sebagai pelaksana teknis di lapangan.
“Kami dari komunitas akan mengikuti aturan ini. Harapannya, teman-teman di lapangan juga bisa menaati semua ketentuan yang ada,” tegas Mahfud.
Dengan adanya aturan yang disepakati bersama ini, Forkopimda Banyuwangi berharap perayaan Hari Kemerdekaan ke-80 RI tetap berlangsung meriah namun tertib, aman, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kolaborasi antara pemerintah, aparat, pelaku seni, dan masyarakat diharapkan menjadi kunci suksesnya penyelenggaraan karnaval yang menggembirakan sekaligus berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi lokal serta pelestarian budaya bangsa. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |