Peristiwa Daerah

UM Malang Desak Kepastian Lanjutan Lahan SMA 8 Malang, Masa Pinjam Pakai Berakhir Februari 2026

Jumat, 25 Juli 2025 - 21:21 | 8.29k
SMA 8 Malang. (Foto: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)
SMA 8 Malang. (Foto: Achmad Fikyansyah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Polemik mengenai status lahan yang digunakan oleh SMA Negeri 8 Malang kembali mencuat. Pasalnya, Universitas Negeri Malang (UM Malang) sebagai pihak pemilik lahan mendesak adanya kepastian dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun Pemerintah Kota Malang, menyusul berakhirnya masa pinjam pakai lahan tersebut pada Februari 2026.

Permintaan kepastian ini disampaikan langsung oleh Wakil Rektor II UM, Prof. Dr. Puji Handayati, S.E., Ak., M.M., CA., CMA, menyusul diskusi awal yang telah dilakukan antara pihak universitas dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Advertisement

“Pendidikan provinsi hadir ke sini, terkait dengan tindak lanjut perkembangan SMA 8. Pada prinsipnya kami mengacu pada surat perjanjian pinjam pakai yang memang berakhir di Februari 2026,” ujar Prof. Puji.

Menurutnya, pihak Universitas Negeri Malang saat ini tengah menunggu ketegasan dari Pemprov Jatim terkait dua opsi yang telah dibahas: yakni tukar guling lahan atau perpanjangan pinjam pakai dengan batas waktu tertentu.

Dalam diskusi sebelumnya, bahkan telah muncul wacana pemindahan SMA 8 ke Taman Krida Budaya yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang.

“Kemarin ada wacana untuk didiskusikan kepada Ibu Gubernur, apakah akan dilakukan tukar guling atau beliau (Pemprov) minta waktu untuk mempersiapkan relokasi. Karena mendirikan sekolah baru itu butuh waktu yang cukup lama,” jelasnya.

Prof. Puji menambahkan, penting bagi UM untuk mendapatkan kejelasan mengenai masa depan lahan tersebut karena pihak universitas sedang dalam proses pengembangan kampus, termasuk pembukaan program studi dan fakultas baru, serta mengakomodasi jumlah mahasiswa aktif yang kini mencapai lebih dari 45 ribu orang.

“Kalau hanya dijanjikan atau diwacanakan saja, tentu kurang nyaman bagi kedua belah pihak. Kami butuh kepastian, apalagi Pak Rektor juga harus bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanah dan Senat Akademik UM,” ungkapnya.

Sebelumnya, wacana tukar guling sempat diarahkan ke kawasan Kedungkandang, namun UM menilai lokasi tersebut terlalu sempit dan tidak sepadan secara material maupun strategis jika dibandingkan dengan lokasi saat ini di Jalan Veteran, yang berada di pusat kota dan dekat dengan kawasan kampus.

“Nah, kalau memang tukar guling itu opsi yang akan ditempuh, kami berharap nilainya harus sepadan. Lokasi yang terlalu jauh atau lebih kecil tentu tidak ideal, karena ini juga menyangkut pengembangan jangka panjang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Prof. Puji mengungkapkan bahwa jika opsi perpanjangan pinjam pakai diambil, maka harus disepakati batas waktu yang jelas kapan SMA 8 akan dipindahkan dan lokasi barunya harus sudah tersedia.

“Kalau diperpanjang, maka harus disepakati batas waktunya. Misalnya satu tahun atau dua tahun lagi, agar kami bisa merencanakan pengembangan kampus secara tepat,” ujarnya.

UM menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin memutus akses pendidikan bagi siswa SMA 8 secara tiba-tiba, namun juga tidak ingin terhambat dalam proses pengembangan infrastruktur pendidikan tinggi yang lebih luas.

“Kami sangat mendukung pendidikan, tapi harus ada solusi yang adil dan terencana. Ini bukan soal pengusiran, melainkan soal pengelolaan lahan dan pengembangan institusi,” tambahnya.

Diskusi lanjutan antara UM, Dinas Pendidikan Provinsi, dan pihak Pemkot Malang masih akan terus berlangsung. UM berharap segera ada keputusan resmi dari Pemprov Jatim, baik terkait realisasi tukar guling maupun perpanjangan waktu yang memungkinkan pihak sekolah mempersiapkan proses relokasi secara matang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES