Peristiwa Daerah

DPRD Jatim 'Sentil' Pemprov: Urus Narkoba Dulu, Sound Horeg Nanti!

Senin, 28 Juli 2025 - 18:18 | 6.15k
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Ubaidillah, menyampaikan desakannya kepada Pemprov Jatim fokus isu krusial pemberantasan narkoba. (Foto: Kominfo Jatim)
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Ubaidillah, menyampaikan desakannya kepada Pemprov Jatim fokus isu krusial pemberantasan narkoba. (Foto: Kominfo Jatim)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kritik tajam disampaikan Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Ubaidillah, kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait fokus kebijakan yang dinilai tidak tepat sasaran. Ubaidillah secara eksplisit mendesak Pemprov untuk mengalihkan perhatian dari rencana regulasi 'sound horeg' dan justru memprioritaskan penanganan isu fundamental seperti pemberantasan peredaran narkotika.

Politikus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa Pemprov Jatim semestinya lebih intensif mendukung upaya kepolisian daerah (Polda Jatim) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Advertisement

"Yang lebih mendesak, contohnya Pemprov mencari cara bagaimana desa-desa di Jatim agar bebas narkoba," ujar Ubaidillah, Senin (28/7/2025).

Ia menambahkan, data dari BNN dan Polda Jatim menunjukkan fakta miris: belum ada satu pun desa di Jawa Timur yang terbebas dari narkoba. Kondisi lapas di Jatim pun mengkhawatirkan, di mana 75 persen penghuninya adalah pelaku penyalahgunaan narkotika.

Ubaidillah menyoroti bahwa persoalan narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Menurutnya, masalah ini harus menjadi agenda utama Pemprov, melebihi pembahasan regulasi hiburan.

Selain itu, ia juga menyoroti kondisi infrastruktur jalan provinsi yang masih banyak rusak, serta tingginya angka pengangguran dan kemiskinan. Permasalahan-permasalahan ini, menurut Ubaidillah, jauh lebih mendesak untuk ditangani dibandingkan dengan urusan teknis seperti sound horeg.

"Kok Pemprov buat aturan begitu, apa tidak ada kerjaan? Biarkan terkait sound horeg itu Polda saja yang buat aturan kalau deliknya mengganggu masyarakat," imbuhnya, mempertanyakan relevansi intervensi Pemprov dalam isu yang dinilai sebagai ranah kepolisian atau pemerintah daerah kabupaten/kota. 

Menurutnya, pengaturan sound horeg seharusnya cukup di level kabupaten/kota, mengingat aspek sosial budaya yang bervariasi di tiap daerah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES